Kejati Percepat Pemberkasan Tersangka Ninis

Gedung Kejati Jatim

Gedung Kejati Jatimkejati

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Tambang Pasir PT IMMS
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan segera menuntaskan berkas tersangka Ir Ninis Rindhawati, mantan Plt Kepala Dinas (Kadinas) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Lumajang yang terlibat kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi Lumajang yang dikelola oleh PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
Proses pemberkasan ini dilakukan dengan memanggil tiga tersangka sebelumnya yakni, Dirut PT IMMS Lam Cong San, Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Ghofur dan Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Ir Abdul Rahem Faqih guna dimintai keterangan untuk tersangka Ninis.
“Ketiga tersangka sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka Ninis Rindhawati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Senin (29/8).
Dari ketiga saksi itu, lanjut Romy, yang hadir hanya R Abdul Ghofur dan Dr Ir Abdul Rahem Faqih. Sementara untuk tersangka Lam Cong San tidak hadir dalam panggilan penyidik, dikarenakan alasan sakit. “Karena alasan sakit, tersangka Lam Cong San tidak memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan untuk tersangka Ninis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan pemeriksaan para saksi-saksi. Menurutnya, setelah pemeriksaan para saksi yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka, penyidik akan segera menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Ninis selaku Ketua Tim perijinan Amdal.
“Setelah selesai pemeriksaan para saksi, secepatnya penyidik akan menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Ninis,” tambahnya.
Ditanya adakah penambahan tersangka dalam kasus ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta itu enggan berkomentar dengan alasan focus kepada pemberkasan untuk tersangka Ninis. Begitu juga saat disinggung terkait adakah penambahan kerugian negara dalam kasus ini, Dandeni mengaku kerugian negaranya tetap, yakni Rp 79 miliar. “Penyidik masih focus pada pemberkasan tersangka Ninis. Sedangkan kerugian negaranya masih tetap sekitar Rp 79 miliar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, dua tersangka kasus pasir besi Lumajang yakni, Lam Cong San dan R Abdul Ghofur sudah memasuki persidangan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, terdakwa Lam Cong San dituntut 18 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Abdul Ghofur dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. [bed]

Tags: