Kejati Peringatkan 21 Kejari se-Jatim

Gedung Kejati-jatimKejati Jatim, Bhirawa
Setidaknya 21 kejaksaan negeri  di Jawa Timur mendapat peringatan Kejati Jatim  karena tidak melakukan satupun penyidikan kasus korupsi  dalam setahun kemarin.  Dalam tiga bulan ke 21 Kejari itu harus meningkatkan level kasus korupsi ke tingkat penyidikan.
Sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, setiap tiga bulan sekali seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia harus menaikkan level pengusutan tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebanyak 21 Kejari di Jatim belum menaikkan level pengusutan. Adapun Kejari tersebut diantaranya adalah Kejari yang terletak di jalur pantai utara (pantura), yakni Kejari Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Ditambah Banyuwangi, Bondowoso, dan Lumajang.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan, dari 37 Kejari di Jatim masih banyak Kejari-kejari yang belum menaikkan status perkara ke penyidikan. Salah satunya Kejari di jalur pantura seperti Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.
“Pimpinan (Kajati, red) memerintahkan bahwa program triwulan pertamanya adalah menyuruh seluruh Kejari di Jatim untuk menaikkan level pengusutan perkara korupsi,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Kamis (15/1).
Bagi Kejari yang belum menaikkan status penyelidikan, lanjut Romy, Kajati memberi tenggang waktu selama tiga bulan. Nantinya, setiap tiga bulan sekali Kejati Jatim akan mengadakan progres report bagi Kejari-kejari. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan penyidikan perkara korupsi yang belum tuntas di tahun 2014.
Sementara 16 Kejari lainnya berhasil menaikkan level pengusutan perkara ke penyidikan. Diantaranya adalah Kejari Surabaya yang berhasil menjebloskan tiga tersangka dugaan penyelewengan lahan MERR II C, dan menambah empat tersangka lagi.
Selanjutnya ditempati oleh Kejari Tanjung Perak yang berhasil menaikkan status penyidikan korupsi dugaan penyalahgunaan dana BOS pada salah satu MI di Surabaya Utara.
“Kajati memberi apresisi tinggi bagi Kejari-kejari yang berhasil menaikkan level penyidikan. Namun, untukKejari yang belum menaikkan penyidikan, Kajati memberi waktu tiga bulan bagi Kejari tersebut,” kata Romy.
Ditambahkan Romy, selain dua Kejari tersebut, Kejari Sidoarjo, Kepanjen, Malang, Kediri, dan Blitar juga berhasil menaikkan level penyidikan. Menurut Romy, penaikan level penyidikan ini merupakan perintah dari Kejagung RI, tak terkecuali bagi Kejari-kejari di Jawa timur. “Bagi Kejari yang tidak menaikan status penyidikan, sanksi dari Kejagung RI adalah pengantian Kepala Kejaksaan tersebut,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan periode Januari 2015 yang dirilis Kejati Jatim, tak satupun Kejari di wilayah pantura yang memiliki kasus dalam tahap penyidikan. Kemungkinannya pun hanya dua, nihil korupsi atau ada indikasi namun tak berlanjut.
Nihilnya penyidikan tersebut juga pernah terjadi di 2014. Padahal, di tahun 2013, salah satu Kabupaten, yakni Bojonegoro, merupakan salah satu kabupaten dengan catatan korupsi terburuk. Ini dibuktikan dengan terlibatnya dua Mantan Bupati Bojonegoro, Bambang Santoso dan HM Santoso dalam penyelewengan dana hibah mobile cepu. [bed]

Rate this article!
Tags: