Kejati Proses Hasil Audit Kasus Korupsi di Jatim

Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bekerja keras memilah laporan maupun audit kerugian negara dugaan kasus korupsi di Jatim. Itu dilakukan guna mencari perbuatan melawan hukum dari hasil audit yang sudah ada di Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A Yani, Surabaya ini.
“Flashdisk yang berisi hasil audit dugaan negara itu masih kita pelajari semua. Mana yang merupakan perbuatan melawan hukum administrasi maupun yang masuk pidana,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Antonius Despinola, Senin (23/9).
Pria yang akrab disapa Anton ini menjelaskan, sesuai perintah pimpinan (Kepala Kejati Jatim), pihaknya bersama tim masih memilah-milah hasil audit itu. Apakah hasil audit itu mengarah ke instansi Pemerintah di Jatim, Mantan Kasubbag Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Toboali, Bangka Belitung ini enggan merincikan hal tersebut. “Kalau itu, Pak Kajati yang bisa menjawab. Sebab kami laporannya ke pimpinan,” jelasnya.
Anton menambahkan, penentuan ranah pinda maupun administrasi dari hasil audit ini akan terus dikerjakan pihaknya bersama tim. Jika menemukan hasil, pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Kajati Jatim untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.
“Intinya, hasil apapun akan tetap kami laporkan ke pimpinan. Dan pimpinan lah yang nantinya menentukan langkah apa yang akan dilakukan, karena sifatnya kebijakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta membenarkan pihaknya menerima laporan dan audit kerugian negara. Nantinya pihaknya meminta tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejati Jatim memilah-milah laporan dan audit tersebut.
“Sumber informasi itu bisa dari masyarakat dan laporan. Nanti kita tinggal pilih dan pilah. Jangan sampai yang kecil-kecil dihajar, biarkan yang besar dulu saja. Nanti Asintel dan Kasidik lah yang memilahnya,” kata Sunarta.
Bahkan Sunarta mengaku untuk hasil audit sudah jelas dan dilakukan oleh lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Nantinya hasil audit itu akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, dan dlihat unsur melawan hukumnya, apakah terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Peranan Intelijen dan Pidsus, sambung Sunarta, ada digarda terdepat dalam memproses laporan maupun hasil audit dugaan kerugian negara. Kerjasama keduanya terus dilakukan sampai membuahkan produk, yaitu ditemukannya perbuatan melawan hukum dari hasil laporan maupun audit keuangan.
“Kalau hasil audit rata-rata di instansi Pemerintah. Dan larihnya kepada penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang, atau melawan hukum,” pungkasnya. [bed]

Tags: