Kejati Rekom Penghentian Jaksa SW ke Kejagung

Jaksa SWKejati Jatim, Bhirawa
Tak ditemukannya bukti-bukti yang menyatakan Jaksa SW melakukan dugaan pemerasaan terhadap terdakwa kasus yang ditanganinya, Bidang Pengawasan Kejati Jatim (Kejati) Jatim merekomendasikan penghentian pemeriksaan kasus Jaksa SW ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arif mengatakan, selama pengusutan kasus ini pihaknya tidak menemukan cukup bukti terkait dugaan pemerasan yang ditujukan kepada Jaksa SW. Selain itu, pihak pengawasan sudah melakukan konfrontir antara SW dan Nelly. Hasilnya, Nelly mengaku tidak pernah menyetor sejumlah uang ke SW.
Pengakuan itu sontak mematahkan teriakan Nelly yang sebelumnya menuding SW meminta uang Rp 80 juta. Uang itu sebagaimana pengakuan Nelly lantas diberikan di parkiran Kejari Surabaya. Sebelumnya SW disebut-sebut meminta Rp 150 juta. “Tidak ada saksi yang dapat membuktikan ke arah tindakan pemerasan itu,” kata Aswas Kejati Jatim Arif, Rabu (24/6).
Tidak ditemukan bukti kuat pemerasaan ini, lanjut Arif, pihaknya merekomendasikan kepada Kejagung RI untuk menghentikan kasus ini. Rekomendasi itu dilampirkan dalam laporan dan kesimpulan yang dikirimkan ke Kejagung. “Laporannya sudah kami serahkan tiga pekan lalu,” terangnya.
Masih kata Arif, meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan pengusutan ke Kejagung. “Kami sudah lakukan pengawasan sebaik mungkin. Tunggu keputusan atau hasil dari Kejagung,” ungkapnya.
Arif menegaskan, Kejagung bisa saja memiliki pilihan lain di luar hasil pengusutan yang sudah dilakukan. Misalnya dengan menerjunkan tim sendiri untuk menyelidiki benar tidaknya dugaan pemerasan.
“Apapun hasilnya, kan Kejagung lah yang memiliki kewenangan atas itu. Kita sudah berusaha sebaik mungkin, dan tinggal menunggu hasilnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Stenly divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, atas kasus yang membelitnya. Sebelum pembacaan putusan, Stenly memohon untuk diberi hukuman ringan oleh majelis yang diketuai Musa Arief Aini di PN Surabaya.
Dari pengakuannya, Stenly meyakinkan jika sudah membayar sejumlah uang kepada jaksa agar kasusnya diberi putusan yang ringan. Sebelumnya, Stenly didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. [bed]

Tags: