Kejati Sebut Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai KUHAP

Dahlan-Iskan-usai-menjalani-pemeriksaan-kedua-kalinya-sebagai-tersangka-korupsi-aset-PT-PWU-di-Kejati-Jatim. [abednego/bhirawa]

Dahlan-Iskan-usai-menjalani-pemeriksaan-kedua-kalinya-sebagai-tersangka-korupsi-aset-PT-PWU-di-Kejati-Jatim. [abednego/bhirawa]

(Dahlan Iskan Resmi Praperadilkan Kejati Jatim)
Kejati Jatim, Bhirawa
Upaya perlawanan hukum berupa praperadilan yang dilakukan Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11) lalu.
Bahkan, atas praperadilan yang dilakukan Dahlan, Kejati Jatim mengaku siap. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Dandeni mengaku upaya praperadilan ini diketahuinya dari tim penasihat hukum Dahlan Iskan. Bahkan, tim penasihat hukum meminta pemeriksaan Dahlan diteruskan setelah proses praperadilan selesai.
“Tim penasihat hukum Dahlan meminta agar kasus ini diteruskan setelah proses praperadilan. Dalam KUHAP menyatakan, sebelum ada putusan kan tidak menghalangi proses penyidikan dan pemeriksaan. Intinya Kejati Jatim sudah siap atas prapid (praperadilan) yang dilakukan Dahlan,” kata Dandeni, Senin (7/11).
Dijelaskannya, dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, Dandeni mengaku hal itu sesuai aturan KUHAP maupun aturan dalam MK (Mahkamah Konstitusi). Dalam penetapan tersangka, lanjut Dandeni, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang lebih dari cukup, minimal 2 alat bukti dan Kejaksaan memperoleh 3 alat bukti.
“Untuk persoalan hasil BPKP yang belum keluar, ini bukan investigative. Tapi hanya perhitungan besarnya kerugian negara. Dan proses itu tidak langsung ujuk-ujuk dihitung, tapi ada ekspose dulu dan kesepakatan. Seharusnya prapid ini mengenai proses, dan bukan mengenai benar atau salahnya,” tegas Dandeni.
Sementara itu, Pieter Talaway selaku salah satu tim penasihat hukum Dahlan membenarkan praperadilan yang ditujukan untuk Kejati Jatim. “Kamis pekan lalu praperadilan sudah kita ajukan di PN Surabaya. Hari ini (kemarin) kita sudah mendapatkan relaas panggilan sidang. Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar ada Jumat (10/11) mendatang,” imbuh Pieter.
Masih menurut Pieter, dalam praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Dahlan Iskan tersebut, ada tiga poin yang bakal diujikan. Tiga poin tersebut antara lain, soal penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Dahlan Iskan, soal proses penahanan Dahlan dan pelanggaran dalam proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim terhadap Dahlan Iskan dalam kasus ini.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan mengikuti sidang praperadilan pada Jumat mendatang,” pungkas Pieter.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka, Senin (7/11). Dalam pemeriksaan yang digelar sekitar pukul 10.00 pagi hingga berakhir pukul 15.55 sore, Dahlan dicecar 8 pertanyaan. Bahkan, dalam pemeriksaannya, oleh dokter yang menanganinya waktu di Tiongkok, menyatakan bahwa Dahlan mengalami hipertensi dengan tekanan darah 150/90 mmHg, sehingga berpotensi terserang stroke. [bed]

Tags: