Kejati Segera Limpahkan BAP Bank Jatim Cab.Malang

Berkas PerkaraSurabaya, Bhirawa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera melimpahkan berkas tiga tersangka PNS Bakesbangpol Linmas Kota Malangatas kasus dugaan penyimpangan kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang. Rencananya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan akan melimpahkan berkas ketiganya pada awal Desember mendatang.
Adapun ketiga tersangka PNS Bakesbangpol Linmas Kota Malang ini adalah, Ari Kususmaharini selaku staf keuangan, Mining Mardiastuti selaku bendahara, dan Tentri Membrako selaku staf. Ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang, dengan cara memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol tahun 2014 silam.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP atas kasus ini. Tak tanggung-tanggung, kerugian Negara dari kasus ini sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, berkas ketiga tersangka akan di limpah ke Pengadilan Tipikor pada Desember mendatang.
“Pekan depan kami memeriksa saksi ahli dari BPKP, guna pemberkasan kasus ini. Mudah-mudahan awal Desember berkas kasus ini bias di limpah ke Pengadilan Tipikor,” terang Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (22/11).
Perihal penahanan ketiga tersangka, Dandeni mengaku hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab, ketiganya sudah menjadi narapidana atas kasus serupa, namun dilakukan pada Bank yang berbeda. “Ketiganya sudah ditahan atas kasus yang sama, namun di Bank yang berbeda. Status ketiganyapun sudah sebagai narapidana,” tegasnya.
Dijelaskan Dandeni, kasus ini terbongkar setelah ada kejanggalan proses pembayaran kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang oleh tersangka. Kecurigaan bertambah saat pembayaran cicilan hanya dilakukan dua kali oleh pengaju dan setelah itu tersendat. “Kreditnya macet. Lalu pihak internal bank mengklarifikasi, dan ditemui adanya data palsu yang digunakan tersangka,” katanya.
Lanjut Dandeni, modus tersangka yakni memanipulasi data pemohon dengan mengajukan identitas palsu. Kredit ini diperuntukkan bagi PNS kemudian dimanfaat oleh tersangka. Caranya, tersangka membuat Surat Keputusan (SK) yang seolah-olah meyakinkan jika kreditur ini merupakan PNS di Bakesbangpol.
Setelah persyaratan diajukan, Bank kemudian mengklarifikasi dengan meminta pemohon datang ke Bank. Dari bukti yang ada, setidaknya ada 23 orang PNS yang datanya dipalsukan. Untuk meyakinkan pihak Bank, tersangka mendatangkan para debitur yang diberi seragam PNS sehingga pihak Bank percaya jika PNS Bakesbangpol hingga dana dicairkan. [bed]

Tags: