Kejati Segera Panggil Tim Teknis Amdal Lumajang

Kejati-Jatim-menahan-Dirut-PT-IMMS-Lam-Cong-San-atas-dugaan-korupsi-eksplorasi-pasir-besi-di-Lumajang.

Kejati-Jatim-menahan-Dirut-PT-IMMS-Lam-Cong-San-atas-dugaan-korupsi-eksplorasi-pasir-besi-di-Lumajang.

Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca menahan Direktur PT Indo Modern Minning Sejahtera (PT IMMS), Lam Cong San atas dugaan korupsi eksplorasi pasir besi di Lumajang, pekan ini,  Rabu (30/12) , Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan memanggil R Abdul Ghofur selaku Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang.
Abdul Ghofur dipanggil perihal statusnya sebagai tersangka dugaan eksplorasi pasir besi di Lumajang yang diduga merugikan Negara Rp 80 miliar. Perihal pemanggilan ini, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa membenarkan pemanggilan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang itu.
“Rabu (30/12) pecan ini tersangka R Abdul Ghofur kami panggil kaitannya sebagai tersangka dugaan korupsi eksplorasi pasir besi di Lumajang oleh PT IMMS,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdianan kepada Bhirawa, Minggu (27/12).
Disinggung terkait adakah penahanan terhadap tersangka, pria asal Garut ini mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi. Namun, saat ini pihaknya perlu memanggil Abdul Ghofur berkaitan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan Negara Rp 80 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan hal itu (penahanan, red) akan terjadi. Intinya kami memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Purwakarta.
Terpisah, saat ditanya terkait hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa menambahkan, pecan lalu Kejaksaan sudah mengkoordinasikan dengan BPKP Jatim.
“Insya Allah awal tahun baru 2016 kerugian negara kasus dugaan korupsi eksplorasi pasir besi di Lumajang bisa keluar,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur PT IMMS Lam Cong San menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Jatim, Rabu (23/12) pecan lalu. WNA asal Tingkok ini diperiksa sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan, pria 72 tahun ini dimasukkan di mobil tahan Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, Kecamatan Pasirian, Kabupatan Lumajang, rupanya memang jadi surganya bahan galian. Selain di Desa Selok Awar-awar yang memakan korban nyawa penolak tambang, ada juga area tambang pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
Tambang pasir besi di kawasan pesisir selatan Lumajang itu diperkirakan mengandung bahan tambang triliunan rupiah. Areanya luas, 8000 hektare di antaranya dikelola PT IMMS. Saat rencana penambangan akan dilakukan, aktivis lingkungan hidup melakukan aksi penolakan. Mereka menolak karena lahan tambang masuk kawasan konservasi alam di bawah kewenangan Perhutani.
Namun, Pemkab ngotot mengeluarkan izin dan, sejak tahun 2009, PT IMMS melakukan eksplorasi. Akhir tahun 2013, Kejati Jatim melakukan penyelidikan penambangan pasir besi tersebut. Tahun 2014 penyidik memperoleh kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dari izin ekspolrasi yang dikeluarkan Pemkab Lumajang kepada PT IMMS yang diduga melanggar. Kejati akhirnya menetapkan bos PT IMMS Lam Chong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Ghofur sebagai tersangka. [bed]

Tags: