Kejati Segera Periksa Seluruh Penyewa Aset PT PWU di Jatim

PT Panca Wira Usaha (PWU) jatim(Focus Pemeriksaan Dua Aset di Jatim)
Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah naik ke penyidikan (dik) umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan akan segera memeriksa dan mendalami seluruh penyewa asset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan juga akan memeriksa para pembeli asset PT PWU dalam kasus dugaan penyelewengan asset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU.
Rencana pemeriksaan dan pendalaman asset-aset yang dikelola PT PWU ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Dijelaskan Dandeni, semua pihak yang terkait dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan asset PT PWU akan dimintai keterangan guna pengembangan dan pencarian tersangka pada kasus ini.
Ditanya terkait pemeriksaan penyewa maupun pemilik asset PT PWU yang salah satunya berada di Jl Ngagel Surabaya yang digunakan sebagai supermarket dan club malam, Dandeni mengiyakan hal itu. Ia meyakinkan siapa saja yang terkait dengan kasus PT PWU akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait asset yang disewa maupun dijual.
“Intinya semua pihak yang menyewa asset itu (PT PWU) pasti diperiksa, tanpa terkecuali. Kami focus asset yang ada di Jatim, terutama di Surabaya guna mempermudah penyidikan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/7).
Ditanya terkait calon tersangka dalam kasus ini, Dandeni enggan berspekulasi terkait hal itu. Begitu juga saat ditanya perihal penyitaan asset PWU yang disewakan maupun dipejual belikan, pria asli Garut ini masih perlu pendalaman dalam hal itu. “Tergantung unsure melawan hukumnya. Kalau si pembeli dan penjual (PWU, red) ada kongkalikong dan menyalai aturan hukum, pasti kami sita,” katanya.
Ditambahkannya, PT PWU dibentuk oleh Gubernur dan Dewan guna mengelola asset milik Pemprov Jatim atau asset negara. Apabila dijual sesuai dengan prosedur yang benar dan ada persetujuan dari Dewan, tidak jadi masalah. Nah, kalau dijualnya tidak sesuai prosedur dan tanpa ada persetujuan dari Dewan, Dandeni memastikan akan mengusut tuntas unsure melawan hukumnya.
“Kami masih menelusuri penjualan asset yang uangnya tidak masuk ke negara. Kalaupun ada yang masuk ke negara dan nominalnya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan, tetap kami usut sampai tuntas,” ungkapnya.
Lanjut Dandeni, dalam kronologisnya asset-aset yang dikelola PT PWU berpindah tangan dengan berbagai metode. Ada yang melalui proses lelang, 11 aset yang diperjual belikan, dan puluhan asset yang disewakan termasuk di Jl Ngagel, Surabaya. “Intinya dua asset yang ada di Jatim bakal kita periksa,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Purwakarta ini.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penyelewengan asset PT PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dirut PT PWU dipegang Dahlan Iskan pada tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekira Rp 900 miliar lebih.
Selain mantan menteri Dahlan Iskan yang disebut-sebut dalam kasus ini, pembeli aset sebagian bukan orang sembarangan. Di antaranya artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa, yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi. Selain Emilia, dalam kasus ini Kejati sudah meminta keterangan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana (mantan manajer aset PWU), dan bos Maspion Group, Alim Markus, selaku mantan Komisaris PWU. [bed]

Tags: