Kejati Segera Sita Aset Dugaan Korupsi Kolam Renang Brantas

Kajati Jatim Sunarta (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan perkembangan kasus kolam renang Brantas di Kejati Jatim, Senin (23/7). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan dalam waktu dekat segera menyita aset dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jl Irian Barat 37-39 Surabaya. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terkait aset milik Pemkot Surabaya.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan aset milik pemerintah, termasuk aset milik Pemkot Surabaya. Tak hanya kolam renang Brantas, Korps Adhyaksa yang berada di Jl A Yani Surabaya ini sebelumnya sudah mengembalikan sejumlah aset Pemkot Surabaya, yakni Gedung Gelora Pantjasila dan Jl Kenari.
“Untuk penyelamatan aset (kolam renang Brantas, red) masih berjalan. Nantinya dikomando oleh Aspidsus (Asisten Pidana Khusus),” kata Sunarta di sela-sela penutupan Hari Bhakti Ahdyaksa (HBA) ke-58 di Kejati Jatim, Senin (23/7).
Ditanya mengenai saksi kunci kasus ini yang telah meninggal dunia (Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie, red), Sunarta memastikan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Bahkan pihaknya memastikan jika penyelamatan asetnya masih dimungkinkan dengan cara lain.
Sunarta mengaku akan meneruskan penyelidikan kasus ini, dengan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Meninggalnya saksi kunci tidak menghalangi proses penyelidikan. Karena mungkin ada keterlibatan pihak lain, dan tetap berjalan. Nanti kalau mati satu berhenti, asetnya bisa hilang,” tegasnya.
Senada dengan Kajati Jatim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi memastikan sebentar lagi Kejaksaan akan menyita aset kolam renang Brantas. Bahkan pihaknya sudah berupaya untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini meskipun saksi kuncinya sudah meninggal dunia.
“Terbaru, yang akan kita sita yakni aset kolam renang Brantas. Karena meninggalnya saksi kunci tidak menghalangi proses penyelidikan ini,” ucapnya.
Ditanya mengenai nilai kerugian negara dalam kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan merinci. “Masih nunggu dari appraisal (penaksir harga tanah). Nanti akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait. Permintaan keterangan dilakukan, baik dari Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga pengelola kolam renang Brantas. Belum sampai pada penyidikan, saksi kunci kasus ini, Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie meninggal dunia pada awal Januari 2018 lalu.
Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.
Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). [bed]

Tags: