Kejati Segera Tentukan Lokasi Sidang Kasus Arim Jaya

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya P21 atau lengkap. Sehingga Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Jatim.
“Hari ini (kemarin) saya tanda tangani P21 nya. Untuk persidangannya nanti, kami menunggu tahap II dari kepolisian,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Selasa (30/7).
Ditanya mengenai pelaksanaan sidang kasus ini, Asep mengaku akan melihat saksi-saksi dalam kasus ini. Kalau saksinya banyak dari Sumenep, Madura, Asep memastikan persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Begitu juga kalau saksi-saksinya banyak dari Surabaya, maka persidangan kasus Arim Jaya ini akan digelar di PN Surabaya.
“Kasusnya ini kan di tengah laut, saya akan lihat nanti saksi lebih banyak di mana. Sekaligus sebagai bahan pertimbangkan, sehingga nanti akan saya limpahkan kemana persidangan kasus ini,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang ini menambahkan, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP.
Dalam hal ini akan melihat saksi-saksinya lebih banyak dimana. Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan pelimpahan sidangnya, apakah di gelar di Madura atau di Surabaya.
“Kalau banyak di Madura, ya saya limpahkan ke Madura. Tapi kalau nanti saksinya banyak di Surabaya, maka akan kita limpahkan ke PN Surabaya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (17/6) KM Arim Jayayang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget.
Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam, sehingga menimbulkan korban.
Kasus ini pun diselidiki oleh Ditpolair Polda Jatim. Selanjutnya, Polda Jatim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu.
Dilanjutkan dengan penetapan tersangka atas nama Arim, selaku pemilik KM Arim Jaya. Pada SPDP memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP,
Sebagaimana diketahui, Pasal 323 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”. [bed]

Tags: