Kejati Siap Fasilitasi Tahanan Korupsi Nyoblos di Pilgub Jatim 2018

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memberi kesempatan bagi tahanan kasus korupsi di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim untuk ikut dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim 2018.
“Intinya kami saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Terkait pelaksanaan pencoblosan bagi tahanan yang ada di Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (21/6).
Didik menjelaskan, Kejaksaan akan memfasilitasi pencoblosan para tahanan yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Namun hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada KPU Kota Surabaya. Sebab, Didik mengaku akan menyerahkan teknisnya ke KPU Kota Surabaya.
“Untuk masalah teknisnya, kami (Kejaksaan) pasrahkan ke KPU,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Saat ini, sambung Didik, pihaknya masih mengumpulkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari masing-masing tahanan yang ada di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Hal itu dikatakan Didik untuk persyaratan bagi tahanan agar bisa menggunakan hak pilihnya pada coblosan 27 Juni mendatang.
“Selain koordinasi dengan KPU terkait teknis penyelenggaraannya, saat ini kami mengumpulkan NIK dari masing-masing tahanan. Di mana sebagai salah satu persyaratan agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jatim 2018 ini,” tegasnya.
Senada dengan Aspidsus, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Marpaung membenarkan bahwa Kejati Jatim memfasilitasi tahanannya untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim 2018. Tentunya dengan melakukan koordinasi bersama KPU Kota Surabaya terkait teknis pelaksanaannya.
“Masih dikoordinasikan dengan pihak KPU Kota Surabaya. Untuk kejelasannya tunggu update dari saya,” imbuhnya.
Richard menambahkan, saat ini tahanan kasus korupsi yang ada di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim ada 21 orang. Dari 21 orang ini, sambung Richard, 20 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Jawa Timur. Sedangkan satu orang tahanan ber KTP Bandung Jawa Barat.
“Jumlah tahanan kasus korupsi di Rutan Kejati sebenarnya ada sekitar 26 orang. Cuma lima orang tahanan ini perkaranya ada yang sudah putus dan ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Sehingga saat ini hanya ada 21 tahanan yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Jatim 2018,” pungkasnya. [bed]

Tags: