Kejati Siap Terbitkan Sprindik Dik Baru

Korupsi Kadin Jatim[Kasus Dana Hibah Kadin Jatim]

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski kalah dalam gugatan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim siap menerbitkan sprindik baru kasus dugaan Korupsi dana hibah Kadin Jilid II.
Sebelumnya  Senin (7/3) Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kususma Putra (pemohon) memenangkan gugatan praperadilan atas surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim Jilid II.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, Hakim tunggal Efran Basuning mengabulkan praperadilan kasus dugaan korupsi Kadin Jatim. Alasannya, sprindik yang kedua kalinya dikeluarkan Kejaksaan dengan kasus yang sama, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atau biasa disebut Ne Bis In Idem.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengaku bahwa dikabulkannya praperadilan atas sprindik merupakan hal pertama kali di Indonesia. Pihaknya pun menyayangkan hal itu, dengan alasan diterimanya praperadilan kasus Kadin merupakan  preseden (contoh) buruk dalam penengakan hukum.
“Kan penyidikan ini sifatnya umum, dan belum ada penetapan tersangkanya. Jika diberlakukan teori Ne Bis In Idem, hal itu untuk siapa ?. Padahal belum ada tersangkanya,” tegas Dandeni, Rabu (9/3).
Dijelaskan Dandeni, dalam Ne Bis In Idem menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh Hakim. Sementara untuk kasus ini, Dandeni menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada Kadin Jatim tahun 2012.
Fokus penyidikan ini, lanjut Dandeni, menyoal terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bukan perkara yang lama. Ditambah lagi dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
“Jadi, teori Ne Bis In Idem dalam penyidikan umum ini tidak dibenarkan. Jelas-jelas belum ada penetapan tersangkanya. Hal ini kejadian yang langka, dan baru pertama kali dijumpai di Indonesia,” ungkapnya.
Menyoal tentang bukti-bukti yang sudah ada sebelumnya dan seharusnya dibarengi dengan penyidikan, Dandeni menjelaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa dalam perkara splitsing (pemisahan perkara) harus diajukan secara bersamaan.
“Hal itu merupakan strategi dari penuntutan dan penyidikan, yang diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Dan hal itu merupakan kewenangan dari penuntut umum dan penyidik,” urainya.
Apakah terkait keputusan ini Kejaksaan tidak bisa melakukan penyidikan lagi, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini menegaskan, putusan Hakim menyatakan penyidikan ini tidak sah, dan tidak ada juga yang menyebutkan bahwa tidak bisa dilakukan penyidikan lagi.
“Kita lihatlah nanti saja. Yang jelas, Hakim menyatakan kalau ini tidak sah. Secepantya akan kita terbitkan sprindik yang baru. Kalau perlu, kita buat sprindik langsung dengan penetapan tersangka, supaya kita tidak diadili berdasarkan asumsi lagi,” pungkasnya.
Senada dengan Dandeni, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, meskipun Hakim telah mengabulkan praperadilan korupsi dana hibah Kadin Jatim, namun Kejati Jatim tidak akan mundur sedikit pun dalam penegakan hukum. Apalagi, lanjutnya, dalam korupsi dana hibah Kadin Jatim ini yang mengajukan praperadilan bukanlah tersangkanya, dan  sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Dalam waktu dekat kami akan menerbitkan sprindik yang baru atas kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diar mem-praperadilkan penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang tengah dilakukan Kejati Jatim. Anehnya, praperadilan itu diajukan lantaran Diar merasa khawatir bakal kembali terjerat kasus tersebut sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Diar sendiri merupakan satu dari dua terpidana kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diusut Kejati Jatim sebelumnya. Saat itu, Diar divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. [bed]

Tags: