Kejati Segera Sita Aset Tersangka Kadin Jatim

aset koruptorKejati Jatim, Bhirawa
Pihak Kejati Jatim menyiapkan upaya penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jatim. Penyitaan ini dilakukan mengingat  uang Negara yang dikembalikan kedua tersangaka, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring baru berjumlah Rp 8 miliar. Sementara jumlah kerugian negara yang ditetapkan Kejati mencapai Rp 26 miliar.
Untuk menyita aset milik tersangka, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim akan  mencantumkan detail aset-aset yang dimiliki kedua tersangka berkas penyidikan. Permasalahan inilah yang membuat berkas kasus Kadin harus di P 19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Sebelumnya, berkas kasus ini sudah diserahkan ke Jaksa penuntutan, begitu juga dengan pelampiran aset-aset yang dimiliki dua tersangka Kadin. Sayangnya, Jaksa penuntut menyatakan berkas tersebut masih banyak kekurangan dan harus dikembalikan guna dilengkapi.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Jaksa penuntutan, tapi dikembalikan lagi dengan alasan ada kekurangan di dalamnya. Secepatnya akan kami penuhi kekurangan pada berkas,” kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim M Rohmadi.
Selain memperbaiki berkas kasus ini, Rohmadi mengaku, penyidik juga akan melacat aset para tersangka. Pelacakan aset tersangka dilakukan karena nilai kerugian negara kasus Kadin terlampau jauh dari uang yang dikembalikan tersangka kepada penyidik.
Adapun pelacakan aset ini, lanjut Rohmadi, harta yang dilacak milik tersangka Kadin berupa benda bergerak dan tak bergerak. Sebagian, kata dia, sudah berhasil dilacak oleh penyidik. Sayangnya, pihaknya enggan merincikan aset apa saja yang sudah dilacak dan dimana lokasinya. “Tidak perlu kami sebutkan,” katanya.
Sementara itu Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana memambahkan, berkas kasus Kadin dari penyidik pidsus sudah diteliti dan di kembalikan lagi. Pengembalian ini, lanjut Dandeni, penyidik harus melengkapi spesifikasi jenis aset yang akan disita. Diantaranya aset tersangka yang akan disita adalah rumah dan mobil.
Menurut Dandeni, untuk aset rumah, setidaknya harus diketahui ukuran serta luas tanah dan bangunan tersabut. “Kalau untuk aset bergerak, yakni mobil, harus dicantumkan spesifikasi jenis mobilnya apa dan keluaran tahun berapa. Ini semua untuk menentukan nilai aset tersebut, apakah sesuai dengan niliai kerugian negaranya atau tidak,” tegasnya.
Pria asal Jawa Barat ini yakin, bahwa penyidik pidsus akan segera menyelesaikan kekurangan berkas untuk segera dilimpahkan lagi ke penuntutan. Ia menyebutkan, kekurangan berkas hanya pada pencantuman spesifikasi aset para tersangka.
“Kekuranganya tidak banyak kok, hanya spesifikasi aset milik tersangka saja. Saya yakin penyidik dapat melengkapi berkas itu dan segera dilimpahkan lagi,” pungkasnya. [bed]

Tags: