Kejati Siapkan Status DPO bagi La Nyalla

Kajati Jatim ES Maruli Hutagalung

Kajati Jatim ES Maruli Hutagalung

Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim untuk ketiga kalinya, Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti bakal dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan. Dia terseret atas dugaan korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Rp 5,3 miliar.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan setelah tersangka La Nyalla tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim.
“Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyalla terkait dengan kasus tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (28/3).
Dari pantauan Bhirawa, dua mobil yang berisikan tim penyidik dari Kejati Jatim bera ngkat dari kantor sekitar pukul 15.50 sore ke kediaman La Nyalla Mattaliti di Surabaya.
Ia mengemukakan, upaya penjemputan paksa ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. “Penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyalla tidak hadir di panggilan ketiga,” katanya.
Ia mengatakan, sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyalla di tiga rumahnya yang berada di Surabaya. “Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan penjemputan paksa ini, karena kami mendapatkan laporan kalau rumah tersangka La Nyalla dijaga oleh massa dari Pemuda Pancasila,” katanya.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan di mana posisi La Nyalla saat akan dilakukan penjemputan paksa ini. “Biarkan tim intelejen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyalla. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus seperti ini,” katanya.
Disinggung kabar yang menyebut La Nyalla saat ini berada di Malaysia, Maruli mengaku tidak mengetahui pasti kebenaran hal itu. Namun, berdasarkan informasi yang didapat, tersangka sedang berada di Malaysia setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu akankah ada penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka, Maruli enggan berspekulasi terkait hal itu.
“Kita lihat perkembangan nantinya. Pastinya sesegera mungkin yang bersangkutan akan saya tetapkan sebagai DPO. Bisa saja nanti (kemarin) ataupun besok (hari ini),” tegas Maruli.
Dengan adanya informasi bahwa tersangka berada di Malaysia, apakah Kejaksaan tetap bisa melakukan upaya jemput paksa, dengan tegas Maruli mengiyakan hal tersebut. Maruli mengatakan dengan bantuan International Police (Interpol) hal itu bisa saja dilakukan. Namun pihaknya masih harus memastikan status tersangka sebagai DPO.
“Dengan bantuan Interpol, kita bisa kok tangkap tersangka meskipun berada di Malaysia. Tim kita kan masih melakukan penjemputan di rumah-rumah tersangka di Surabaya untuk mengetahui kebenaran apakah tersangka ada di rumah atau tidak. Sebab surat panggilannya kan dikirimkan di rumah tersangka. Hal ini juga guna menentukan status DPO bagi tersangka,” ungkap Maruli.
Sementara itu Ahmad Riyadh UB selaku pengacara La Nyalla mengaku tetap pada keputusan sebelum-sebelumnya terkait penundaan pemanggilan untuk kliennya. Dia mengaku menghormati hak pemanggilan yang dilayangkan Kejati Jatim. Namun dia juga meminta hak hukum kepada Kejaksaan, karena saat ini kliennya sedang melakukan upaya hukum praperadilan.
“Kami hormati pemanggilan Kejaksaan. Tetapi kami tetap minta hak hukum dari klien kami yang saat ini sedang menguji apakah penetapan tersangka atas dirinya sudah sesuai atau tidak,” ucap Riyadh.
Dijelaskan Riyadh, Kejaksaan harus juga menghormati proses praperadilan yang dilayangkan tersangka. Apalagi  proses praperadilan tidaklah lama, hanya menunggu tujuh hari sidang, kemudian putusan. Pihaknya juga menyayangkan sikap Kejaksaan yang terkesan memaksa dalam pemanggilan tersangka.
“Dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan terkesan dipaksakan. Sebab tidak memenuhi kepatutan Pasal 227 dan 228 KUHAP yang menyatakan bahwa panggilan harus dilayangkan tiga hari sebelum hari H. Saat tidak menghadiri panggilan pertama kali, hari itu juga Kejaksaan melayangkan surat panggilan kedua kalinya untuk klien kami,” paparnya.
Disinggung terkait upaya jemput paksa yang dilakukan Kejaksaan, Riyadh mengaku akan melakukan upaya hukum jika nantinya memang ada upaya jemput paksa terhadap kliennya. “Kita sebagai penasihat hukum bisanya hanya memohon sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Ditanya terkait keberadaan La Nyalla di luar negeri, Riyadh mengaku tidak mengetahui hal itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek di Kantor Imigrasi. “Kalau saya saat ini tidak tahu apakah beliau ada di luar negeri. Komunikasi terakhir dengan saya (kemarin) per telepon, hanya menanyakan surat ketiga. Kejaksaan pasti tahu hal itu,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya pasti mengirimkan pengawalan jika Kejati mengirimkan surat permintaan bantuan dalam menjemput paksa La Nyalla. Bahkan, Argo mengaku sesuai dengan tugas Polri, pihaknya akan memberikan pengawalan dan pengamanan terhadap siapapun yang meminta bantuan pengamanan.
“Sebanyak 55 anggota Brimob Polda Jatim kami kerahkan untuk melakukan proses pengamanan terhadap tim Kejaksaan. Bahkan kami juga menurunkan tim intelijen guna memantau kondisi di sana (rumah La Nyalla, red),” pungkasnya.

Dipantau KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bersiap-siap untuk membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam hal pengusutan kasus dana hibah Kadin yang melibatkan La Nyalla. Selain itu, KPK juga akan membantu Kejati Jatim dalam mengusut kasus dana hibah senilai Rp 5,3 miliar ini.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK sempat mengunjungi Surabaya untuk melakukan supervisi kasus-kasus yang ada di Surabaya. Namun, tidak hanya melakukan supervisi untuk satu atau dua kasus melainkan ada sepuluh kasus di Jatim yang dibicarakan.
“Kriteria kasus yang akan kami tangani adalah kasus-kasus yang sudah lama dan bertahun-tahun tidak kunjung selesai,” katanya ketika ditemui di Convention Hall Surabaya, Senin (28/3) kemarin.
Menurutnya, Tim Korsup sudah membicarakan 10 kasus dengan Kejati dan beberapa aparat hukum lainnya. Pihaknya pun menanyakan hambatannya apa saja, sehingga KPK dapat membantu. Mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, Yuyuk mengatakan, Tim Korsup KPK sudah mendapat penjelasan dari Kejati Jatim.
“Karena kasus ini baru, kami belum akan menyupervisi atau mengambil alih. Kami hanya dalam kondisi bersiap-siap saja, kalau memang KPK dibutuhkan kami akan membantu,” ujarnya.
Selain dalam hal penyediaan saksi ahli, Tim Korsup KPK juga akan membantu dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara.  [bed,geh]

Tags: