Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pinjaman PD Pasar Surya

Penahanan tersangka dugaan korupsi dana pinjaman PD Pasar Surya oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, Rabu (11/4).  [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum puas menahan mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit atas dugaan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya. Kali ini Kejaksaan kembali menahan tiga tersangka pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya.
Tiga tersangka ini adalah Kepala Kopkar PD Pasar Surya Suheri , Bendahara Kopkar PD Pasar Surya Aly Chusnul Adib CH dan Sekretaris Kopkar PD Pasar Surya Azhar Maulana. Ketiganya ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim atas dugaan korupsi dana pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, para tersangka meminjam dana di BRI sebesar Rp 13,4 miliar. Nah, pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya. Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi.
“Bahkan sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI. Dan total kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (11/4).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menjelaskan, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya. Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya ini mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan.
Sehingga, masih kata Didik, kinerja perusahaan menjadi untung. PD Pasar Surya juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham. Saat itu Direktur Utama PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank.
“Karena harus ada izin dari Wali Kota Surabaya. Maka tersangka menyiasati dan digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam, karena tanpa harus ada persetujuan dari Wali Kota Surabaya,” jelas Didik.
Didik menambahkan dalam koperasi karyawan itu tidak ada kegiatan, dalam artian usaha yang dilakukan belum nampak. Jadi ketiga tersangka ini berperan mengajukan pinjaman dan tidak digunakan untuk koperasi. Melainkan digunakan untuk operasional PD Pasar Surya.
“Tidak hanya tiga tersangka dari Kopkar PD Pasar Surya saja. Bambang Parikesit juga menjadi tersangka dalam kasus ini,” tegas Didik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejati Jatim dipraperadilankan oleh tersangka Michael Bambang Parikesit atas penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya. Namun upaya tersebut gagal lantaran lantaran penyidik melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dan Kejati Jatim tinggal menunggu jadwal persiangan kasus ini. [bed]

Tags: