Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Bea Cukai Jatim

5-bea-cukai-(4)Kejati, Bhirawa
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Bea dan Cukai Jatim, Agus Kuncoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi,  Nanang N akhirnya ditahan di Rutan Medaeng, Selasa (4/3).
Sekitar pukul 15.30, keduanya dibawa ke Rutan Kelas I Medaeng menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim. Mereka akan  ditahan 20 hari sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim  M Rohmadi menjelaskan, untuk tahap awal pihaknya menahan mereka selama 20 hari. Saat ditahan, keduanya kooperatif dan tak ada perlawanan sama sekali. “Selanjutnya tinggal pemberkasan. Kami berharap berkasnya agar segera dilimpahkan sebelum masa penahanan 20 hari itu berakhir,” ujarnya pada wartawan, Selasa (4/3).
Dijelaskan Rohmadi, saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka didampingi kuasa jukumnya masing-masing. Menurutnya, keduanya sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh tim pidsus Kejati Jatim. “Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00,” kata jaksa yang pernah menjadi Kasi Intel di Penajam Kaltim.
Dari pemeriksaan, penyidik rupanya melihat bahwa kedua tersangka punya alasan untuk ditahan. Ketiga alasan itu adalah takut kabur, hilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka terbelit kasus dugaan korupsi pembangunan gedung  Bea dan Cukai Jatim. Untuk diketahui, pembangunan gedung Bea dan Cukai Jatim ini dibangun secara bertahap. Tahap pertama yang terdiri atas dua lantai, diselesaikan pada 2011 lalu dengan anggaran APBN sebesar Rp 26 miliar. Tahap dua, pembangunan difokuskan untuk mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran Rp 6,5 miliar. Namun sayang, hingga target akhir 2012, pembangunan itu tak pernah selesai karena terindikasi terjadi penyimpangan.
Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Penyidik telah menetapkan PPK Agus Kuncoro dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N sebagai tersangka dalam pembangunan gedung tahap II dengan kerugian sementara sekitar 1,9 miliar.
Meski ada kerugian sebesar itu, namun dia mengakui bahwa salah seorang tersangka, yakni Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Nanang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar. “Kerugian negara ini memang dinikmati rekanan proyek, sehingga Nanang mengembalikan kerugian ini,” imbuhnya.
Terpisah, pada saat kedua tersangka dibawa ke Medaeng, salah seorang kuasa hukum mereka enggan berkomentar banyak. Pria berambut panjang yang enggan menyebutkan namanya ini, mengaku bahwa itu semua bagian dari proses hukum. “Penahanan klien kami sesuai dengan prosedur yang ada. Ya kita jalani saja,” terangnya singkat sembari bergegas ke mobil. [bed]

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim
Tersangka     : Agus Kuncoro (Pejabat Pembuat Komitmen)
                             Nanang N (Direktur PT Bintang Timur Nangdi)
Kerugian negara    : Rp 1,8 miliar (sementara)
Proyek  : Pembangunan gedung tahap II dengan total anggaran Rp 6,5 miliar, dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 32 miliar lebih

Tags: