Kejati Tangkap Mafia Illegal Logging


Kejati, Bhirawa
John Robert Andreas (43) terpidana yang juga mafia kasus illegal logging, berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Bandara Juanda sekitar pukul 13.05 WIB, usai turun dari pesawat Citilink QG 813, Kamis (13/2).
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, John Robert Andreas akan dibawa ke Lapas Banyuwangi untuk menjalani masa hukumannya.
Penangkapan Warga Ngagel Tirto I/ 29 RT 01 RW III kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo tersebut berdasarkan vonis bersalah dalam vonis kasasi yang diputus Majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) nomor 1977 K/ PIDSUS/ 2013 pada 30 Januari 2012 lalu.
Kasipenkum Kejati Jatim Romy Aryzanto mengatakan, penangkapan terhadap John Robert Andreas berdasarkan permintaan dari Kepala Kejari (Kajari) Banyuwangi I Made Parma. Selain bedasarkan vonis kasasi dari MA, eksekusi ini berjalan sesuai surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan No 18/0.5.21/EUH.3/02/2014.
“Saat tersangka turun dari pesawat Citilink, tim intelijen kami langsung mengeksekusi yang bersangkutan. Kemudian, tersangka di bawa ke Kejati Jatim sebelum di terbangkan ke Kejari Banyuwangi,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Romy Aryzanto, Kamis (13/2).
Hingga pukul 17.00 WIB, tersangka illegal logging ini masih menjalani pemeriksaan administrasi. Usai menjalani pemeriksaan oleh tim itelijen, Romy menjelaskan kalau tersangka akan dijebloskan ke Lapas Banyuwangi.
Romy menambahkan, berdasarkan putusan MA, John Robert dinyatakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dirinya bersama 21 terpidana lainnya dinilai bersalah menebang pohon 500 gelondong kayu jati di hutan petak 66 H, wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani, Banyuwangi.
“Itu terkait kasusnya. Sedangkan kami (Kejati) hanya melaksanakan putusan dari MA saja,” terangnya pada wartawan.
Terpisah, Toni Suryo salah satu kerabat selaku Kuasa Hukum John Robert membantah bahwa keponakannya merupakan buronan. Menurutnya, selama ini John Robert tidak mengetahui kalau dirinya buron. Keluarganya dan yang bersangkutan merasa tidak pernah menerima salinan putusan dan panggilan eksekusi.
“Selama ini kami juga mencari putusan MA atas kerabat saya, namun tak pernah ketemu. Padahal kami menaati putusan PN Banyuwangi dulu,” ungkapnya saat mendampingi terpidana John Robert.
Lanjut Toni, apalagi sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, keponakannya sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan lebih. “Putusan PN Sendiri memutus Robert bebas secara ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Lalu dia dinyatakan bebas dari Lapas Banyuwangi. Kemudian, jaksa ajukan kasasi kembali yang dikabulkan dengan vonis enam bulan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, petugas gabungan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara dan Polres Banyuwangi yang berjumlah kurang lebih 150 personil,  21 Pebruari 2013 lalu telah melakukan operasi pengamanan dan penangkapan kegiatan illegal logging yang didalangi oleh John Robert Andreas. Dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan kayu jati sebanyak 500 batang atau kurang lebih 50 M3 dan tersangka sejumlah 21 orang.
Kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara, tepatnya di petak 66 H, RPH Selogiri, BKPH Ketapang, Bnayuwangi. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuwangi. Kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan hasil upaya dan kerja keras antara Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara dan Polres Banyuwangi untuk menangkap mafia Illegal Logging bersama orang suruhannya tersebut dapat ditangkap dan diproses secara hukum. [bed]

Rate this article!