Kejati : Tersangka Ditetapkan Hari Ini

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemkot di KONI Surabaya
Surabaya, Bhirawa
Kejati Jatim akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan sisa dana hibah Pemkot Surabaya di KONI Surabaya. Penetapan ini terkait naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Senin besok saja (penetapan tersangkanya, red), sekarang saya belum dapat laporan dari jaksanya,” jawab Kasi Pidsus Kejati Jatim Rohmadi dikonfirmasi, Minggu (9/3).
Dari hasil penyelidikan, Rohmadi mengungkapkan pihaknya menemukan cara penyelewengan dana hibah. Selain melalui KONI Surabaya, dana hibah juga diberikan kepada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Surabaya, Dinas Sosial dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Dua dinas ini menerima dana lebih besar dibandingkan KONI dan yang pasti ketiganya ada indikasi dugaan korupsi,” ujarnya.
Diuraikan Rohmadi, dari data dan proses penyelidikan yang dilakukan, pada 2011 lalu KONI Surabaya mendapatkan dana Rp 6,1 miliar dari Pemkot Surabaya. Dana itu digunakan untuk kegiatan atlet dan ditransfer ke rekening para atlet. Tapi ketika ditelusuri, dana yang masuk hanya sebesar Rp 4,5 miliar. “Selisih Rp 1,6 miliar inilah yang akan kami sidik, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
Selain KONI, masih terdapat dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi sorotan dalam penyelidikan tim Pidsus. SKPD tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Dua pintu dinas ini dinilai menerima dana hibah yang berasal dari Pemkot Surabaya dengan jumlah terbesar selain induk organisasi olahraga di Surabaya.
Ditambahkan Rohmadi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim pidsus, memang ditemukan tiga pintu yang bisa jadi merupakan cara masuk penyimpangan dana hibah tersebut. Hanya saja, Mantan Kasi Intel di Penajam Kalimantan Timur, ini menolak menjelaskan secara rinci berapa dana hibah yang diterima Dinsos dan DCKTR sebagaimana diterima KONI.
Namun, ia memastikan bila secara global tim penyelidik yang dipimpin Jaksa Efendi telah menemukan dugaan kuat indikasi adanya dugaan korupsi pada dua SPKD tersbut.
Untuk diketahui, pengucuran dana hibah Pemkot Surabaya ini diduga bermasalah secara hukum. Ratusan penerima tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang mereka terima. Selain itu, ada juga lembaga penerima hibah ternyata fiktif.
Disinyalir, ada anggota dewan yang terkait kasus ini. Keterangan sebagian penerima menyebutkan, lembaga yang mereka kelola didatangi oknum dewan dan menawarkan bantuan dana hibah dengan syarat-syarat tertentu. Namun ternyata, realisasinya tak sesuai yang dijanjikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejati Jatim Arminsyah melalui Kasi Penkum Romy Arizyanto menuturkan, pada Rabu (5/3) lalu pihaknya bersama penyelidik telah melakukan gelar perkara atas kasus itu. Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa status kasus itu sudah dinaikkan. “Benar, dalam keputusan Pak Kajati maka kasus dana hibah Pemkot Surabaya ke KONI Surabaya ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya. [bed]

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah
Sumber dana      : APBD Kota Surabaya
Total hibah         : Rp 6,1 miliar
Dugaan penyimpangan   : Rp 1, 6 miliar
Modus  : Dana itu digunakan untuk kegiatan atlet dan ditransfer ke rekening para atlet pada 2011. Tapi ketika ditelusuri, dana yang masuk hanya sebesar Rp 4,5 miliar. Selisih Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan
Sasaran bidik  : KONI Surabaya, SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya, anggota DPRD Surabaya

Tags: