Kejati Tetapkan Ketua Kadin Sebagai Tersangka

Aspidsus Kejati Jatim I Made Suarnawan saat memberikan keterangan pada wartawan.

Aspidsus Kejati Jatim I Made Suarnawan saat memberikan keterangan pada wartawan.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian  saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.
“Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim atas nama inisial LN (La Nyalla),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (16/3).
Dijelaskan Made, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, Kejati terbitkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
La Nyalla disangka menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada tahun 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5 miliar. “Sprindiknya untuk korupsi Rp 5 miliar, bukan sprindik TPPU,” tegas pria asli Bali ini.
Sprindik tersebut adalah baru setelah sprindik yang lama dimentalkan oleh pihak Kadin Jatim di gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan lalu. “Kalau yang dipraperadilan itu kan sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN,” terang Made.
Sedangkan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pekan depan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Jika tersangka tidak datang, Dandeni menegaskan akan melayangkan surat pemanggilan berikutnya.
“Pembeilan saham kan atas nama LN, jadi dia kami tetapkan sebagai tersangka. Kan yang dipakai ini uang negara, dan seharusnya tidak boleh dipakai untuk beli saham,” tambahnya.
Di sisi lain, pengumuman tersangka La Nyalla diwarnai suasana tegang. Sekitar 300an personel Polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Polrestabes Surabaya siaga didepan Kantor Kejati Jatim Jl A Yani. Selain personel, petugas menyiagakan dua mobil canon, kawat berduri, dan anjing penggertak (K9). Polisi disiagakan sebagai antisipasi atas kedatangan massa pendukung La Nyalla.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, pengerahan 300 personel Polisi ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang mengatakan bahwa aka nada ratusan massa yang melakukan unjuk rasa (unras) di Kejati Jatim. Ditanya terkait massa darimana, mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini mengaku belum mengetahui hal itu.
“Diminta maupun tidak diminta, kami sebagai Polri wajib melakukan pengamanan terhadap obyek vital yang hendak dilakukan unras. Jika massa banyak, tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan personel,” tegas Raydian.
Sebagaimana diketahui, ratusan massa dari Pemuda Pancasila (PP) mengepung Kantor Kejati Jatim yang terletak di Jl A Yani. Ratusan massa melakukan aksi protes terhadap penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka. [bed]

Tags: