Kejati Tunggu Bukti Keterlibatan Bambang DH

Bambang DH

Bambang DH

Kejati Jatim, Bhirawa
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH  kembali tersendat. Setelah berkas dikembalikan ke penyidik Polda  Jatim untuk ketiga kalinya, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih menunggu kelengkapan bukti keterlibatan Bambang DH dalam kasus ini.
Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni menuturkan, pihaknya terpaksa mengembalikan kembali berkas Bambang DH kepada penyidik Polda Jatim, dengan alasan masih ada bukti yang belum dilengkapi. “Kami meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk melengkapi bukti-bukti peran aktif tersangka kasus japung ini. Dan itu kewajiban dari penyidik,” terangnya, Minggu (22/6).
Bambang DH diduga turut terlibat dalam perkara gratifikasi (jasa pungut) Rp 720 juta pada 2008 lalu.  Selain menjerat Bambang DH sebagai tersangka, kasus ini sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Musyafak Rouf pun mempertanyakan bagaimana Bambang DH yang lolos menjadi anggota DPRD Jatim periode 2014-2019 ini masih bebas beraktivitas seolah-olah tidak ada masalah hukum yang dihadapinya.
Dijelaskan Dandeni  bukti yang disertakan oleh penyidik kepolisian dirasa kurang cukup. Kekurangan ini terlihat dari kurangnya pembuktian tentang keterlibatan Bambang DH pada kasus japung. Lanjut Dandeni, kekurangan itu merupakan syarat materiil yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian agar dapat melanjutkan pengusutan kasus ini.
Dandeni menyebutkan, selain syarat materiil, penyidik kepolisian harus melengkapi juga syarat formil. Adapun syarat formilnya adalah barang bukti yang disita, namun hal itu belum dilampirkan dalam berkas kasus Bambang DH. “Kami menginginkan kedua syarat itu dapat dipenuhi penyidik kepolisian,” ungkapnya.
Disinggung terkait adakah batas waktu untuk penyidik kepolisian dalam menyelesaikan berkas, Dandeni mengaku memang tidak ada batas waktu pengembaliannya. Namun, pihaknya hanya ingin syarat-syarat yang masih belum lengkap, segera dilengkapi dan disertakan oleh penyidik Polda Jatim. Sebab, semakin cepat penyidik kepolisian melengkapi syarat yang diajukannya, maka semakin cepat pula penanganan kasus ini.
“Sampai saat ini kami belum menerima pengembalian berkas dari penyidik Polda Jatim. Harapannya  semua syarat yang belum lengkap, segera dilengkapi,” tegasnya.
Terkait syarat materiil yang menyebutkan kasus ini belum cukup alat bukti untuk dikenakan pertanggungjawabannya pada Bambang DH, Dandeni menambahkan, pihaknya tidak dapat memberitahukan secara daetail. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari kejaksaan. “Secara detil kami tak bisa menyebutkan. Namun, untuk syarat formil ada satu item yang kurang dan syarat material ada empat item,” katanya.
Sebelumnya penyidik Polda Jatim memang sudah dua kali menyerahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati, namun dikembalikan lagi.  Jaksa beralasan, masih ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi penyidik, yakni terkait syarat formil dan materiil.  [bed]

Tags: