Kejati Tunggu Hasil PPATK untuk Panggil Kembali Anggota Dewan

Sunarta. [abednego/bhirawa]

(Pendalaman Penyidikan Dugaan Korupsi P2SEM) 

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berusaha mengorek bukti tambahan pada penyidikan dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008. Salah satunya menunggu hasil dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait penelusuran jejak rekening dana P2SEM.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta membenarkan bahwa dirinya masih menunggu hasil dari PPATK. Walaupun pada minggu lalu dua orang jaksa penyidik memenuhi panggilan PPATK terkait koordinasi aliran dana P2SEM yang diduga mengalir terhadap tiga orang terkait.
“Dua orang kemarin (minggu lalu) dipanggil ke sana (PPATK), mungkin paparan di sana. Sebenarnya sehari saja sudah selesai, dan kemungkinan Jumat kemarin sudah pulang, tapi belum lapor ke saya,” kata Sunarta, Minggu (30/9).
Ditanya terkait rencana pemanggilan seluruh anggota DPRD Jatim 2004-2009, Sunarta mengaku, pemanggilan itu menunggu hasil dari PPATK. Sebab, kalau dari hasil tersebut menunjukkan progres (perkembangan), maka bisa memanggil siapa saja yang terkait hal itu.
“Kuncinya dari PPATK, kalau itu sudah ada datanya, kita bisa memanggil,” tegas Sunarta.
Mantan Koordinator Bidang TP Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) ini mengaku optimistis terhadap penyidikan kasus P2SEM. Ini dibuktikan adanya kerjasama dengan pihak perbankan dan dari PPATK. Dari situlah, lanjut Sunarta, akan diketahui aliran transfer dana P2SEM itu kemana saja.
“Kita tetap optimistis. Karena ada perbankan dan juga dari PPATK yang bisa melacak aliran transfer itu kemana saja. Siapa tahu juga dugaan transfer dana ini tidak hanya kepada tiga orang saja, melainkan bisa dikembangkan ke pihak-pihak lain,” ucapnya.
Sunarta juga tidak mau tergesa-gesa dalam penyidikan kasus ini. Pihaknya masih menghimpun bukti-bukti yang banyak guna penetapan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus P2SEM ini. “Intinya kita tetap mengumpulkan alat bukti. Kita tidak ingin angan-angan saja, tapi tidak ada datanya. Semuanya harus bisa dibuktikan,” harapnya.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.
Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. [bed]

Tags: