Kejati Ubah Jadwal Pemanggilan Dahlan Iskan

Karikatur DahlanKejati Jatim, Bhirawa
Upaya Dahlan Iskan meminta pemeriksaan tiga kasus dugaan korupsinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati DKI, dan Kejati Jatim, agar dijadwalkan di hari yang sama diantisipasi Kejati jatim denga menjadwal ulang pemanggilan mantan menteri BUMN itu.
Jadwal yang disediakan sebelumnya pada Rabu (17/6) mendatang. Tak ingin mengambil resiko dengan pemanggilan di hari yang sama untuk tiga kasus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadwalkan ulang pemanggilan Dahlan Iskan.
Untuk itu, Kejati Jatim melakukan evaluasi terkait penjadwalan dan pemanggilan Dahlan Iskan atas kasus dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU.
“Kami (Kejati, red) akan melakukan evaluasi pemanggilan ulang untuk Pak Dahlan. Otomatis kami akan memundurkan jadwal pemanggilannya,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny.
Elvis menjelaskan, pengunduran jadwal pemanggilan ini dikarenakan adanya pemanggilan di hari yang sama oleh Kejagung dan Kejati DKI. Tak ingin mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan, Elvis mengaku akan menjadwal ulang pemanggilan untuk Dahlan Iskan. Terlebih, pihaknya mepertimbangkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan Kejati DKI.
Apakah pemanggilan Dahlan akan dilakukan pekan depan ? mantan Karo Hukum Kejagung ini enggan menjelaskan hal ini. Pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi kembali terkait pemanggilan Dahlan Iskan.
“Jadwal pemanggilan, itu sudah masuk ke teknis. Biar anggota pidana khusus yang mengaturnya,”ungkapnya.
Terkait adanya isu pengambilan alih dua kasus, yakni di Kejati DKI dan Kejati Jatim yang dilakukan Kejagung ? Elvis membantah hal itu. Pihaknya mengaku, kasus yang ada di Kejagung biarlah ditangani sendiri. Sementara yang ada di Kejati, mengingat kasusnya masih penyelidikan, Elvis yakin untuk menangani kasus tersebut.
“Yang Kejagung silahkan ke Kejagung, yang di kita (Kejati) biarlah kami tangani sendiri. Kita disini masih proses lid (penyelidikan), sementara Kejagung sudah penyidikan,” kata Elvis.
Apabila Kejagung mengambil alih kasus ini ? Elvis enggan menjawab pertanyaan ini. Pihaknya menerangkan, untuk kasus di Kejagung dan Kejati DKI sudah memasuki tahap penyidikan. Sementara di Kejati Jatim masih penyelidikan, dan butuh waktu panjang untuk naik ke penyidikan. Apabila Kejagung tetap ingin mengambil alih kasus ini, Elvis menjawab “Kan masih satu rumpun, yakni Kejaksaan Republik Indoensia”.
Tak hanya itu, selain menyelidiki hilangnya aset negara, Kejati Jatim juga menelusuri dugaan penyelewengan uang hasil sewa aset Pemprov Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Diketahui, sebagian uang sewa diduga tidak masuk ke Pemprov Jatim.
Informasi di lingkungan penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menyebutkan, selama PT PWU dipimpin Dahlan Iskan tahun 2000-2010, beberapa aset yang dikelola memang disewakan ke pihak swasta. Sesuai ketentuan, uang sewa yang diterima PT PWU dari penyewa 50 persennya mestinya disetor ke Pemprov sebagai pendapatan negara. “Tapi yang disetorkan hanya sekitar 10-20 persen saja. Tak sesuai ketentuan,” kata sumber itu.
Selisih uang setoran yang tidak di berikan ke Pemporv inilah yang sedang ditelusuri penyelidik. Selain itu, penyidik juga mencari tahu kemana saja uang itu mengalir dan dipergunakan untuk apa. “Penyelidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan,” ujar sumber tersebut.
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi, tidak membantah juga tidak membenarkan. Yang jelas, lanjut dia, kasus ini diusutnya berkaitan dengan dugaan kecurangan pada pengelolaan aset Pemprov Jatim yang dikelola PWU. Penyelidik menduga, sebagian aset yang semula disewa kemudian lepas ke tangan swasta.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Di antaranya Kepala Biro Penyewaan PWU saat itu, Wishnu Wardhana, Dirut PWU sekarang Arif Affandi, dan Kepala Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim I Made Sukarta. Penyelidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Dahlan Iskan, Dirut PWU 2000-2010. “Sekarang biarkan penyidik bekerja dulu,” kata Rohmadi. [bed]

Tags: