Kekerasan Anak Meningkat 100 Persen di Sidoarjo

Anak-anak usia dibawah usia rawan mengalami kekerasan di Kab Sidoarjo dari tahun 2013 ke hingga tahun 2014 lalu, kasusnya mengalami kenaikan mencapai 100%. [ali/bhirawa]

Anak-anak usia dibawah usia rawan mengalami kekerasan di Kab Sidoarjo dari tahun 2013 ke hingga tahun 2014 lalu, kasusnya mengalami kenaikan mencapai 100%. [ali/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa     
Kekerasan pada anak dibawah umur masih terus terjadi. Di Kab Sidoarjo baru Bulan Januari 2015 saja sudah ada tiga kasus kekerasan fisik yang menimpa anak-anak usia 0 tahun hingga 17 tahun itu.
Yang memprihatinkan pelakunya kebanyakan orang yang masih berhubungan sedarah. Diantaranya, bisa dari orang tua laki-laki dan kerabat laki-laki. Prosentasenya sampai 63%. Sementara pendidikan pelaku tertinggi banyak dari SMP kemudian SMA, perguruan tinggi dan paling sedikit pendidikan SD.
Di Kab Sidoarjo sebetulnya cukup gencar dalam pencegahan kekerasan pada anak. Sebab selain karena Sidoarjo sudah termasuk sebagai kabupaten ramah anak (Sikara), tapi disisi lain juga dikarenakan kasus kekerasan pada anak masih terus terjadi bahkan meningkat.
Menurut data di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BPMPKB ) Kab Sidoarjo, pada tahun 2013 kasus kekerasan pada anak hanya 20 kasus saja, tapi tahun 2014 lalu meningkat jadi 39 kasus.
”Kami sudah sering memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak-anak dibawah umur ini pada masyarakat, tapi masih saja kasusnya meningkat,” ujar Kabid PPPA Kab Sidoarjo, Lela Koestjandawati, Kamis (26/2) kemarin.
Salah satu pembinaan mencegah kekerasan pada anak-anak dibawah umur ini, kata Lela, seperti pada ibu-ibu anggota TP PKK desa yang dikumpulkan di kantor Kecamatan. Juga langsung ke lokasi taman kanak-kanak (TK). Saat anak-anak TK mendapat bimbingan, ibu-ibunya yang mengantar juga diberikan buku-buku tentang pencegahan agar tak terjadi kekerasan pada anak.
Bisa juga sosialisasi langsung kepada ibu-ibu PKK di desa. Tapi syaratnya harus mengirimkan dulu surat permohonan. Petugas BPMPKB akan siap sebagai narasumbernya. Harapan kegiatan ini, agar informasi itu bisa diteruskan pada keluarga-keluarga yang lainnya.
”Dalam waktu dekat ini akan segera disosialisasika pada kelurahan yang belum mendapat sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak, harapannya informasi itu bisa diteruskan pada masyarakatnya dalam berbagai kesempatan dan kegiatan,” kata Lela.
Sesuai UUNomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak, hukuman bagi pelaku bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Sedangkan dalam perubahan UU Nomor 35 tahun 2014, hukumannya menjadi ditambah menjadi 10 tahun dan denda Rp100 juta.
”Tapi kadang tak sampai diproses hukum, karena kadang masih dipengaruhi sistem kekeluargaan, sehingga proses hukum tak jadi dan kasus dicabut,” papar Lela. [ali]

Tags: