Kekerasan Anak Meningkat

Karikatur Kekerasan AnakKekerasan seksual pada anak semakin memprihatinkan. Bahkan sudah diluar nalar pikiran sehat kemanusiaan. Orang terdekat anak-anak yang seharusnya melindungi, malah menjadi pelaku kekerasan? Tren ini semakin meningkat. Tahun lalu, rata-rata sebulan terjadi 45 kasus. Tetapi tahun ini meningkat menjadi 80 kasus.  Banyaknya masalah yang diderita anak sangat ironis, karena Indonesia telah menjamin hak asasi anak dalam konstitusi dasarnya.
Ini sesuai dengan pasal 28-B ayat (2) hasil amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Tetapi penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual pada anak masih menggunakan KUHP. Hukumannya tak seberapa, sehingga menyebabkan banyak kasus serupa terulang.
Indonesia telah memiliki undang-undang yang lebih lex-specialist. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah cukup memiliki peraturan, termasuk sanksi pidana. Meski belum memadai dalam implementasi aksi, setidaknya bisa menjadi “tongkat” penuntun ke arah kebijakan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
Secara kenegaraan maupun pemerintahan, telah dibentuk institusi perlindungan anak. Yakni KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Anak. Beruntung kedua instutusi cukup getol memperjuangkan hak-hak anak, terutama keamanan dan garansi tumbuh kembang anak. Bahkan KPAI menganggap telah terjadi situasi “darurat perlindungan anak,” karena banyak tindak kriminal yang dialami anak. Anak-anak juga menjadi pelaku tindakan kriminal.
Dalam catatan KPAI, dalam sebulan saja telah terjadi tindak kekerasan seksual anak sebanyak 45 kasus. Sehingga dianalisis oleh KPAI bahwa kejahatan seksual pada anak sudah pada titik sadistis. Karena itu ke-seksama-an perhatian terhadap sistem perlindungan anak, menjadi sangat urgen, strategis dan kritis. Diperkirakan jumlah anak di Indonesia mencapai 30-an persen total jumlah penduduk, atau sebanyak 85 juta-an. Memang bukan hal mudah.
Konsekuensinya, harus dibuat berbagai program lintas sektoral untuk perlindungan anak, terutama “peta” rawan kejahatan terhadap anak. Biasanya, lokasi rawan berada di daerah kantong-kantong kemiskinan. Syukur pula, aparat ketertiban masyarakat (Polisi di tiap Polres) juga telah memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasar UU dan unit yang terstruktur penegak hukum bisa lebih intensif memburu pedofilia asing.
Memang tak cukup hanya mengandalkan polisi, karena jumlah aparatnya tidak banyak. Keterbatasan polisi sudah diantisipasi oleh UU. Diantaranya melalui pasal 20, yang menyatakan seluruh komponen bangsa dinyatakan memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, harus ada yang dibebani secara khusus mengurus perlindungan anak. Pada pasal 59 kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Konsekuensinya, harus dibuat berbagai program lintas sektoral perlindungan anak, terutama secara preventif promotif. Misalnya, sudah terdapat program “Kota Layak Anak.” Seharusnya program ini di-lomba-kan secara struktural dan masif, lebih dari penghargaan Adipura. Misalnya melalui pemberian awards “Kampung Layak Anak,” serta program “Sekolah Layal Anak.” Bukan sekadar taman yang indah dan banyak sarana permainan, tetapi juga menjadi sistem pembiasaan perlindungan anak.
Beberapa daerah (antaralain Nusa Tenggara Barat, NTB) telah merespons sistem perlindungan lebih baik. Yakni dengan mengubah nomenklatur Dinas Badan Pembedayaan Perempuan dan KB (BPP-KB). Konsekuensinya, harus menambah bidang Perlindungan Anak dalam strukturalnya. Tempat-tempat wisata juga mesti diwaspadai sebagai daerah rawan kekerasan anak.
Kekerasan pada anak bukan hanya berupa kejahatan seksual. Melainkan juga, yang sangat menonjol adalah eksploitasi anak serta kekerasan fisik  Di berbagai area urban, banyak anak dipaksa orangtuanya orangtuanya menjadi pengemis atau pengamen. Lebih mengenaskan lagi, banyak pengemis anak yang telah menjadi “budak” sindikat eksploitasi anak.

                                                                                            ————– 000 —————-

Rate this article!
Kekerasan Anak Meningkat,5 / 5 ( 1votes )
Tags: