Kekosongan Jabatan Sekretaris, Ketua KPU Jatim Pastikan Tak Ada Masalah

Kantor KPU Jatim

Kantor KPU Jatim

Pemprov Jatim, Bhirawa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Eko Sasmito memastikan kondisi di sekretariat KPU Jatim selama ini tidak ada masalah, meski sejak Oktober lalu jabatan sekretaris definitif kosong ditinggal Jonathan Judianto, setelah ditarik Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menjadi Kepala Bakorwil Pamekasan. Sebab mulai Oktober lalu hingga sekarang tidak ada kegiatan besar di KPU Jatim.
“Sejak Pak Jonathan dimutasi Pak Gubernur, tidak ada kegiatan besar di KPU Jatim. Semua kegiatan rutin yang sudah biasa dilakukan seperti menggaji pegawai dan ketentuan-ketentuan rutin yang sudah ada di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” kata Eko dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (14/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim merasa gerah karena kursi jabatan Sekretaris KPU Jatim hingga saat ini masih kosong. Sebab sejak diusulkannya nama mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim Suprayitno, pada Oktober tahun lalu SK (Surat Keputusan) pengangkatannya belum turun juga dari KPU Pusat.
Menyikapi hal ini, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo telah memerintahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim mencari solusi ke KPU Pusat.
Sesuai dengan persyaratan KPU Pusat, ternyata jabatan Sekretaris KPU wajib dilelang secara terbuka, tidak boleh ditunjuk seperti penempatan kepala SKPD pada umumnya. Alasannya, KPU merupakan lembaga vertikal yang pengisian pejabatnya harus mendapat SK dari lembaga atasannya. Terkait Suprayitno yang pernah diusulkan menjabat Sekretaris KPU Jatim, sekarang nasibnya menggantung karena tak dapat SK penetapan.
Dijelaskan Eko, meskipun saat ini tidak ada sekretaris definitif, jabatan tersebut sudah diisi Plt (Pelaksana Tugas) dari salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. “Setelah Pak Jonathan pindah, posisinya langsung diisi Pak Aris dari Kabag Umum sebagai Plt,” jelasnya.
Menurut Eko, pengisian Plt itu berdasarkan persetujuan Sekjen KPU Pusat Arief Rahman Hakim. Sebab berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pengisian jabatan sekretaris KPU provinsi harus melalui proses lelang terbuka.
Sedangkan nama mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprayitno, tidak bisa menduduki jabatan yang sudah diusulkan Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, sebagai sekretaris KPU Jatim karena tidak dapat persetujuan dari Sekjen KPU Pusat. Karena KPU Pusat ngotot minta jabatan tersebut harus melalui lelang terbuka, tidak boleh hanya dengan usulan dari Gubernur.
Setelah mendapat petunjuk untuk melaksanakan lelang terbuka, jelas Eko, pada akhir November 2014 lalu langsung dibentuk tim seleksi. Sayangnya, sebelum tim seleksi ini melaksanakan tugas dengan baik, pada 5 Desember 2014 harus diminta untuk melakukan pertanggungjawaban.
“Kan ya tidak bisa, wong tim seleksi baru dibentuk kok harus sudah melakukan pertanggungjawaban, ya kita tidak bisa melakukannya. Setelah itu, kita dapat petunjuk lagi agar melakukan seleksi lagi pada anggaran tahun 2015. Jadi kita sekarang masih menunggu petunjuk Sekjen KPU Pusat, kapan pembentukan tim seleksi bisa dilakukan lagi,” ujarnya.
Eko mengatakan, pembentukan tim seleksi lelang terbuka jabatan sekretaris KPU Jatim harus melalui petunjuk Sekjen KPU Pusat, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari KPU Pusat, bukan dari APBD Jatim. “Kita juga belum tahu kapan bisa dimulai,” ungkapnya.
Sementara itu, saat diminta konfirmasi melalui ponsel pribadinya mengenai kondisinya yang sekarang menggantung, tidak ada jawaban dari Suprayitno. Meski sudah ditelepon berkali-kali dan di SMS terlebih dulu, tetap tidak ada balasan dan jawaban dari Suprayitno. [iib]

Tags: