Kekosongan Jabatan Wakil Wali Kota Blitar Bakal Tak Terisi

Totok Sugiarto

Kota Blitar, Bhirawa
Kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Blitar, dipastikan bakal tak terisi karena sampai saat ini belum ada keputusan tetap. Padahal sesuai PP nomor 18 tahun 2018 menyebutkan bahwa untuk bisa memilih pengganti wali kota atau wakil wali kota harus dilakukan minimal 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, pihaknya memprediksi untuk jabatan Wakil Wali Kota Blitar periode ini bakal tidak terisi, pasalnya hingga saat ini belum ada keputusan tetap (inkrah) dari pihak pengadilan terhadap Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar yang saat ini menjalani sidang kasus OTT oleh KPK masih belum ada keputusan tetap.
“Sehingga sesuai aturan memang tidak bisa dilakukan pemilihan Wakil Wali Kota sampai saat ini,” kata Totok Sugiarto, Rabu (21/8).
Lanjut Totok, menjelaskan sesuai PP nomor 18 tahun 2018 menyebutkan bahwa untuk bisa memilih pengganti Wali Kota atau Wakil Wali Kota harus dilakukan minimal 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Jika dihitung sampai saat ini masa jabatan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Blitar periode 2016-2021 pada akhir Agustus ini sudah tinggal 18 bulan. “Namun kami masih tetap menunggu fatwa dari MA dan keputusan dari Mendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut Totok mengatakan, jika nantinya sampai waktu yang ditentukan tidak ada keputusan tetap, maka untuk Plt. Wali Kota yang saat ini dijabat oleh Drs. Santoso, M.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar, nantinya tetap bisa diangkat menjadi wali kota definitif.
“Namun untuk Wakil Wali Kota Blitar sampai habis masa jabatannya tetap kosong, karena sesuai dengan aturan tidak bisa diisi,” terangnya.
Ia juga berharap masyarakat Kota Blitar untuk memahami persoalan kebijakan pemerintahan yang selama ini belum dipahami oleh masyarakat. namun demikian meskipun kedepannya hanya diisi oleh Wali Kota saja, pihaknya meminta dengan tegas Pemkot bersama jajaranya tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Jika kedepan hanya ada satu jabatan Pimpinan daerah hanya Wali Kota saja, Pemkot Blitar harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Plt. Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengakui selama ini belum ada keputusan tetap atau inkrah terkait kasus yang menimpa Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar yang saat ini ditangani oleh KPK.
Namun demikian pihaknya tetap siap meneruskan program kerja Pemkot Blitar sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan pada RPJMD Kota Blitar mengutamakan kepentingan masyarakat pada sektor pendidikan, kesehatan, sosial serta kepentingan masyarakat umum lainnya.
“Saya siap untuk meneruskan dan menjalankan tugas jabatan di periode ini, dan saya mohon doa restu serta dukungan masyarakat semua program yang saat ini telah dilaksanakan serta program-program lainnya bisa terlaksana sesuai dengan visi dan misi APBD Pro Rakyat Jilid II,” kata Santoso. [htn]

Tags: