Kelabui Petugas Satpol PP, Lima Minimarket Tetap Disegel

Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran ke minimarket Alfamart di Jalan Prof Moestopo No 117 Surabaya, Rabu (15/3) kemarin. Minimarket ini dinilai ilegal karena tidak punya IMB dan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota). [gegeh bagus setiadi]

Surabaya, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mulai bergerak untuk melakukan penertiban lima minimarket atau toko swalayan tak berizin alias ilegal di Surabaya, Rabu (15/3) kemarin. Dalam penertiban tersebut, beberapa toko sudah dalam keadaan tertutup. Di luar toko  tertempel kertas bertuliskan ‘Maaf Toko Tutup Sedang Dalam Perbaikan’.  Namun itu tak menyurutkan upaya Satpol PP untuk tetap menyegelnya.
Kelima minimarket tersebut adalah Alfamart No : 188410335 yang berada di Jalan  Prof Moestopo No 117 Surabaya. Kedua adalah Alfamart No : 188410336 di Jalan Dr Moestopo Modjo Surabaya, ketiga adalah  Alfamidi No : 188410337 di Jalan Banyu Urip No 151 Surabaya, keempat adalah Alfamidi No : 188410338 di Jalan Dukuh Kupang Barat No 25 dan kelima adalah Alfamidi No : 188410339 Jalan Simo Jawar No 55 Surabaya.
Namun sayangnya saat tim Satpol PP menuju ke minimarket untuk melakukan penertiban dengan menyegel, dua toko di Jalan Dr Moestopo sudah dalam kondisi tertutup. Namun, proses penyegelan minimarket tersebut tetap dilakukan dengan menempel stiker bertanda silang warna merah.
Kasie Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya Iskandar Zakaria mengatakan tim dibagi menjadi dua. Yaitu timur dan barat. Pihaknya mewanti-wanti agar pemilik tidak nekat membuka toko yang sudah ditempeli stiker pelanggaran.  “Untuk dua titik di Jalan Dr Moestopo ini sudah ditutup sendiri oleh pemilik minimarket. Namun kami tetap melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pelanggaran ke toko tersebut,” ucap Iskandar di sela penertiban kemarin.
Ia menyebutkan langkah penertiban dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas  Perdagangan tertanggal 17 Januari 2017. “Posisi mereka melanggar Perda No 8  Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. Permasalahannya mereka belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS),” ucap Iskandar.
Ia menyebutkan, kondisi minimarket yang sudah tertutup ini dianggap sudah kooperatif. Sehingga langsung dibuatkan BAP, bahwa toko sudah ditutup dengan sendirinya oleh pemilik. Di depan pagar toko juga sudah diberi tulisan ‘Maaf Toko Tutup Sedang Dalam Perbaikan’.
Iskandar menegaskan timnya akan terus mengawasi kelima minimarket tersebut. Kalau sampai diketahui pemilik toko tersebut membukanya, maka pihaknya akan menutup paksa dengan rantai yang sudah dipersiapkan. “Sebab, dengan stiker kami anggap sudah kuat untuk melarang operasional toko swalayan,” jelasnya.

Tags: