Kelalaian Operator Silon Ancam Caleg Didiskualifikasi

Suasana Bimtek Operator Silon yang digelar KPU Batu di hall Hotel Purnama Kota Batu, Rabu (6/6).

Kota Batu, Bhirawa
Adanya ketidaksesuaian data yang dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan(Silon) Pemilu Legislatif (Pileg) bisa beresiko pada pendiskualifikasian terhadap bacaleg bersangkutan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengingatkan kepada para pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk jeli dan teliti dalam mengunggah data para bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.
“Pentingnya tugas operator silon di setiap Parpol maka setiap operator harus membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri (diganti) hingga proses pileg selesai. Kecuali jika ybs berhalangan tetap, bisa sakit atau meninggal dunia,”tegas Ketua KPU Kota Batu, Rochani saat menggelar bimtek Silon di Hotel Purnama Batu, Rabu (6/6).Dalam bimtek kemarin dihadiri oleh pimpinan masing-masing Parpol plus kader parpol yang ditunjuk sebagai operator silon.
Kepada semua pimpinan Parpol dan para operator Silon, Rochani menuntut adanya kejelian dan ketelitian saat memasukkan dan mengunggah data calegnya ke aplikasi Silon. Operator harus benar-benar memastikan bahwa data caleg yang diunggah sesuai dengan berkas hardcopy para caleg yang diserahkan kepada KPU Batu. Hal ini dilakukan terutama sebelum sang operator melakukan submit atau penguncian terhadap data yang diunggah.
KPU memberikan waktu 30 hari untuk memasukkan dan mengunggah data para caleg. Kesempatan itu berakhir bersamaan dengan dimulainya Masa Pencalonan yang dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Dan jika telah melewati tanggal 17 Juli pukul 24.00 WIB dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara berkas hardcopy dengan data di Silon, maka caleg ybs terancam didiskualifikasi.
“Karena itu kita himbau kepada pimpinan parpol untuk tidak menyerahkan berkas pencalonan di hari terakhir. Karena jika ada ketidaksesuaian masih bisa dilakukan perbaikan termasuk jika ditemukan berkas yang tidak lengkap,”himbau Rochani.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada para operator Silon di masing-masing Parpol untuk jeli sebelum memutuskan mengunci (submit) data yang telah diunggah. Karena ketika telah dikunci, data yang dimasukkan tidak bisa diubah lagi.
Dengan adanya kewajiban mengunggah data caleg di Silon, maka keterbukaan proses pencalonan bisa dipantau bersama. Artinya, jika ada ‘caleg nakal’ yang melakukan pencalonan ganda akan bisa cepat terdeteksi. Deteksi awal juga bisa dilakukan terhadap keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di masing-masing Parpol.(nas)

Tags: