Kelayakan Upah Buruh

UMK-2014UPAH buruh minimal di kabupaten dan kota, sudah harus ditetapkan sebelum akhir bulan November ini. Tapi tidak mudah, karena juga harus menjaga kelangsungan perusahaan. Sekaligus menjamin kesejahteraan buruh. Maka kebijakan UMK (Upah Minimum Kabupaten) bisa menjadi tolokukur perekonomian daerah (dan nasional). Juga bisa menjadi ancaman kebangkrutan politik dan ekonomi.
Tahun lalu di Jawa Timur, kenaikan UMK mencapai 28,34%. Nilai UMK “papan atas” disebut sebagai ring-1, dipagu untuk daerah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan. UMK Kota Surabaya memiliki nilai tertinggi sebesar R 2,2 juta. Sedangkan daerah ring-1 hanya berselisih Rp 5 ribu dibanding Surabaya. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, rerata UMK se- Jawa Timur sudah diatas kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 22%.
KHL tahun 2013 dipagu sebesar Rp 1.425.000,-. Sehingga diperkirakan KHL tahun 2014 sebesar Rp 1.638.750,-.  Berapa UMK yang layak? Pasti diatas UMK tahun lalu (Rp 2.200.000,-). Bupati, Walikota serta Dewan Pengupahan mestilah menghitungnya secarfa cermat. Lebih lagi (konon) bulan ini akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi. Namun “nilai tengah” UMK yang memadai diperkirakan sebesar Rp 2.640.000,-.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 90 ayat (1) dinyatakan, pengusaha  dilarang membayar upah lebih rendah dibanding KHL. Faktor KHL menjadi titi perdebatan, karena terdiri dari 180-an item dengan patokan harga. Sebagiannya dianggap bukan kewajiban perusahaan. Prosedur UMK dimulai dari usulan Bupati dan Walikota, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi.
Pihak pengusaha, dan aliansi buruh biasanya juga dihadirkan sebagai pembanding. Terutama untuk mengukur tingkat produktivitas. Jika produktivitas naik, maka buruh berhak memperoleh kenaikan upah lebih memadai. Ukuran produktivitas bisa pula dilihat pada pertumbuhan ekonomi daerah, yang biasanya selalu dilaporkan tumbuh positif. Di Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi rerata per-tahun mencapai 6% lebih.
Kenaikan UMK bisa dianggap sebagai pencerahan paradigma ditataran Kepala Daerah (Gubernur serta Bupati dan Walikota) yang mulai peduli dengan masyarakatnya. UMK memang hak kewenangan gubernur untuk menetapkannya. Dalam UU Ketenagakerjaan, pasal 89 ayat (3) dinyatakan: “upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan / atau Bupati / Walikota.”
Sebagai bandingan, UMP Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,-. Naik 9% dari UMP 2013 Rp 2,2 juta, tertinggi di Indonesia. UMK juga tertinggi, disusul daerah ring-1 (kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Sedangkan UMK kota Surabaya tahun 2014 nilainya sebesar Rp 2,2 juta, berada dibawah ring-1 Jakarta (terendah di Bogor senilai Rp 2.352.350,-). Tetapi UMK dan UMP di Jawa Timur dianggap sudah memadai, jauh di atas KHL. Kenaikannya juga lebih tinggi dibanding Jakarta.
Memang tidak mudah menghitung UMK dan UMSK. Selain ditakar dengan realita standar kebutuhan hidup layak, juga sangat dipengaruhi iklim perekonomian nasional dan global. Selain itu juga “keluwesan” manajemen perusahaan nego dengan buruhnya. Andai upah tidak naik, kadang buruh juga memaklumi kondisi perusahaan. Toh buruh juga tahu kapasitas produksi yang dikerjakannya, bisa naik bisa turun.
Tetapi yang paling dipikirkan oleh perusahaan adalah kecerdasan berkelit dari pungutan liar oleh oknum pemerintahan (birokrasi). Karena sebenarnya, komponen biaya buruh hanyalah 9% hingga 12% dari harga pokok produksi. Sedangkan besarnya pungutan liar bisa mencapai 19%  hingga 24% dari harga pokok produksi. Andai pungli bisa dihentikan, maka pengusaha akan mampu menggaji buruh dua kali lipat pagu UMK.
Karena itu di berbagai negara maju, standar UMK dan UMSK menjadi simbol clean government.

                                                                                         ——————- 000 ———————

Rate this article!
Kelayakan Upah Buruh,5 / 5 ( 1votes )
Tags: