Keliru Mutasi, Bupati Bondowoso Kembalikan Jabatan ASN

Achmat Prajitno, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Bondowoso mengembalikan posisi salah seorang ASN golongan IV/A atas nama Muhdar. Dari diangkat Camat Taman Krocok kembali ke jabatan semual sebagai sekretaris di kecamatan yang sama. Mutasi yang dianulir ini dilakukan saat mutasi ratusan ASN September 2019 lalu.
Diakui oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso, Achmat Prajitno, usai menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil, di Pendopo Bupati, Kamis (26/12).
Mutasi Muhdar sebagai Camat Taman Krocok, dalam rapat pelantikan ratusan ASN pada 21 September 2019 lalu, menjadi salah satu materi interpelasi DPRD. Sehingga pihak terkait dalam hal ini Sekda dan BKD dipanggil Komisi ASN untuk klarifikasi, beberapa waktu lalu.
Namun dalam acara pelantikan tersebut, kini Muhdar dikembalikan ke posisi semula. Yakni sebagai Sekcam Taman Krocok.
“Masalahnya karena belum genap dua tahun sudah dimutasi. Ketentuannya hanya kurang empat bulan kemarin itu. Jadi KASN dan BKN Surabaya sependapat dengan BKD,” kata Prajitno.
Sementara kata dia, rekomendasi KASN yang jadi kewenangan daerah Kabupaten Bondowoso. Kalau menurut daerah selesai, maka selesai.
“Sekcam Taman Krocok bukan hasil dari rekomendasi, tapi hasi hearing kita dengan Komisi ASN. Lahirlah sebuah berita acara persidangan. Sebab, mutasi atau promosi jabatan yang eselon II ke bawah, itu mutlak menjadi kewenangan bupati. KASN hanya memantau, melihat perkembangan,” jelasnya.
Menurutnya, saat dipanggil Komisi ASN untuk klarifikasi terkait hal tersebut. Kata dia, pihaknya mengakui persoalan tersebut. Ia pun menjelaskan, bahwa persoalan pelantikan camat Taman Krocok beberapa bulan lalu bukan salah, tapi hanya ada kekeliruan.
“Keliru menetapkan. Makanya ada bunyi tadi (dalam pengambilan supah jabatan hari ini), apabila ada kekeliruan dalam penetapan. Lhaa, itu. Setelah dicek kurang empat bulan. Kalau salah ada putusan pengadilan. Kalau keliru, keliru kalimat, keliru hurufnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin yang menegaskan akan mematuhi dan melaksanakan rekomendasi Komisi ASN dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Ini yang harus direspon positif. Bahwa Bupati menghormati DPRD, dan tentu DPRD juga menghormati Bupati. Karena punya tugas dan fungsi yang berbeda, walaupun sebenarnya, dalam UU 23 tahun 2014, Pemda itu adalah Bupati dan DPRR,” jelasnya.
Ahmad Dhafir mengatakan, bahwa meskipun telah dikembalikan ke posisi semula namun demikian paripurna interpelasi berikutnya tetap dilaksanakan dengan agenda menyampaikan sikap fraksi-fraksi.
“Ya sudah, artinya apa persoalan mekanisme memang harus dibawa ke Bamus. Artinya, karena interpelasi ini kan DPRD, bukan lagi interpelasi pemohon, bukan lagi fraksi-fraksi, tapi DPRD. DPRD itu ada 45 orang, terdiri dari fraksi-fraksi. Maka, diperlukan paripurna sikap fraksi-fraksi,”katanya.
Menurutnya, hal itu karena pendapat DPRD, keputusan DPRD melalui paripurna. Diakuinya bahwa pada rapat paripurna di gedung DPRD Bondowoso waktu lalu, sudah dijawab oleh Bupati.
“Seperti yang saya katakan kemarin itu agenda pokok kemarin adalah jawaban Bupati. Tidak kemudian disikapi pada saat itu, maka apa yang didengar, yang didapat oleh teman-teman harus disampaikan di paripurna melalui pendapat fraksi-fraksi,” terangnya.
Sedangkan saat tanya perihal pelantikan beberapa waktu lalu itu apakah bermasalah, Politisi PKB itu mengaku, bahwa ia tak mengatakan bermasalah, akan tetapi hal itu menjadi pertanyaan interpelasi. Apalagi, DPRD sendiri salah satu tugas fungsinya yakni menampung, memfasilitasi, dan menindak lanjuti aspirasi.
“Interpelasi itu hakikatnya tabayyun, klarifikasi, menanyakan yang perlu mendapatkan penjelasan dari Bupati. Kemudian dijelaskan, dan kemudian sekarang dilaksanakan, yakni mengembalikan camat menjadi Sekcam itu. Ini bukti iktikad baik Bupati, merespon apa yang menjadi materi interpelasi. Inilah fakta bahwa ekesekutif dan legislatif bermitra,” pungkasnya.[san]

Tags: