Kelola DD/ADD, Camat Wajib Dampingi Kades

Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat SE MSi saat memberikan arahan dalam Kunker beberapa waktu lalu. [Samsul Tahar]

Bondowoso, Bhirawa
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bondowoso, H Irwan Bachtiar Rahmat SE MSi mengingatkan bahwa Camat memiliki peran penting mendampingi Kepala Desa (Kades) dalam mengelola DD/ADD.
Peran strategis tersebut, disampaikan Wabup Irwan, karena Camat berperan sebagai pengawas, pembina serta pendamping para Kades dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, APBDes dilengkapi dengan rekomendasi Camat sehingga, monitoring setiap pembangunan di Desa harus dilakukan oleh pihak Kecamatan.
“Peran Camat adalah melakukan pendampingan kepada Desa, mulai dari perencanaan hingga pembuatan APBDes. Tolong, proses dari awal hingga akhir benar-benar diawasi,” ucap Wabup Irwan saat memberikan arahan dalam Kunjungan Bupati Bondowoso ke Kecamatan di daerah pilihan (dapil) I, beberapa waktu lalu di gedung BLK.
Bahkan, Wabup Irwan dengan tegas mengingatkan bahwa dirinya tidak menginginkan hal seperti yang kemarin-kemarin kembali terjadi.
“Jangan sampai saya mendengar lagi yang namanya SPJ rampung yang dikerjakan oleh oknum-oknum. Jika masih ada, saya pribadi akan langsung memberikan sanksi. Bahkan saya tidak segan untuk memproses melalui aparat penegak hukum,” tegasnya, Minggu (10/2).
Sebagai motivasi, Wabup Irwan juga menegaskan bahwa dirinya akan memback-up para Kades yang telah menggunakan DD/ADD sesuai aturan dan peruntukannya dari oknum-oknum yang masih berusaha mencari-cari kesalahan.
“Kami sebagai Pemerintah yang baru, akan melindungi Kades secara keseluruhan jika nantinya masih ada oknum yang masih mencari-cari kesalahan, siapapun itu. Tentunya, sudah sesuai peraturan perundang-undangan loh ya,” pungkasnya. [har]

Tags: