Keluarga Korban Minta Keseriusan Penanganan Kasus oleh Polisi

Toni Suryono menunjukkan bekas luka dari kedua korban dugaan pengeroyokan di Jimmys Club, Kamis (19/4). [abednego]

Dugaan Pengeroyokan di Jimmys Club
Surabaya, Bhirawa
Meski penanganan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan (pengeroyokan) di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya pada Minggu (21/1) sudah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, namun keluarga korban Jimmy (32) dan Handy (24) meminta penyidik kepolisian lebih serius menangani kasus ini.
Toni Suryono selaku kuasa hukum korban mengatakan, penyidik kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya berinisial D, ML, MB, JBAG dan GBK (perempuan kakak adik). Namun menurut keterangan dari keluarga korban, lanjut Toni, pihak kepolisian tidak melakukan penahan terhadap ke lima tersangka.
“Memang kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokkan ini. Tapi berdasarkan keterangan keluarga korban, ke lima tersangka tidak ditahan. Kami butuh keadilan dan ketegasan dari penyidik kepolisian,” kata Toni Suryono, Kamis (19/4) di Surabaya.
Tidak hanya itu, sambung Toni, korban merasa belum bisa menerima dengan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Sebab peristiwa ini mulainya pada Januari 2018, kenapa sampai saat ini belum ada progres penanganan kasus hingga ke tingkat Pengadilan. Meski pihaknya mengaku sudan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tidak ada tindakan konkret dari kepolisian.
“Sampai sekarang tidak ada progres penanganan kasus ini. Sehingga klien kami merasa tidak memperoleh keadilan. Padahal kedua korban ini sudah menghabiskan uang untuk berobat sampai ke luar negeri,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum korban, Petersusilo berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan tuntas. Bahkan pihaknya berharap dalam kasus yang menimpa kliennya ini bisa ditegakkan secara adil.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Sebab kasus ini berdampak psikologis bagi kedua korban, karena perbuatan sadis yang dilakukan pelaku. Kalau unsur yuridisnya menyatakan ditahan, ya harus ditahan. Tapi kenapa tersangka tidak ditahan,” imbuhnya.
Peter menambahkan, pihaknya juga juga kecewa dengan penanganan yang dilakukan Jimmys Club. Begitu melihat korban luka-luka, bukannya diberikan pertolongan, tapi malah ditelantarkan di trotoar jalan. “Seharusnya tempat seperti itu ada pertolongan kesehatan dan disediakan P3K atau petugas kesehatan. Ini malah ditaruh di trotoar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (21/1) sekitar pukul 03.00 dini hari di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya. Dua orang korban, masing-masing Jimmy (32), warga Jalan Ngaglik Surabaya, dan Handy (24), pemuda Kupang Baru Surabaya babak belur akibat dikeroyok sekitar tujuh orang pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Selain luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, Handy juga kehilangan kalung emas senilai sekitar Rp 7 juta. Sementara si Jimmy luka di bagian wajah dan punggung. Bagian pipi tamu JW Marriott ini masih ngecap bekas alas sepatu. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari, dan ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya. [bed]

Tags: