Keluarga Korban Tak Terima Dituntut 1 Tahun

Terdakwa kasus laka lantas, Zenibowo Chandra Harsono saat mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa M Fathol Rasyid, Kamis (4/2). [abednego/bhirawa]

Terdakwa kasus laka lantas, Zenibowo Chandra Harsono saat mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa M Fathol Rasyid, Kamis (4/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Tidak terima atas tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fathol Rasyid, atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban Irena Megawati (69) meninggal dunia. Usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/2), keluarga Irena langsung mendatangi Jaksa Fathol untuk menayakan tuntutan ringan kepada terdakwa Zenibowo Chandra Harsono.
Atas tuntutan satu tahun penjara terhadap Zeni, keluarga Irena mempertanyakan alasan Jaksa menuntut ringan terdakwa Zeni. Anak tunggal korban, Felix Antonius menganggap tuntutan ini sangat rendah. Apalagi sejak kecelakaan pada 19 Oktober 2015 lalu, korban maupun keluarganya tidak pernah memiliki iktikad baik.
Felix mengungkapkan keluarga terdakwa tidak pernah memberikan uang santunan. Dia mengakui keluarga terdakwa pernah menawarkan uang kompensasi. Awalnya keluarga terdakwa menawarkan uang santunan sebesar Rp 5 juta. Tapi keluarga korban menolak. Keluarga terdakwa kemudian menawarkan santunan sampai Rp 15 juta.
“Kami tetap menolak tuntutan Jaksa, karena tawaran itu tidak sebanding dengan nyawa papa saya. Pemakaman saja sampai habis Rp 200 juta,” kata Felix usai sidang di PN Surabaya, Kamis (4/2).
Bahkan, lanjut Felix, terdakwa maupun keluarganya pun tidak pernah memperlihatkan iktikad menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Keluarga terdakwa hanya dua kali menemui keluarga korban. Pertemuan pertama di rumah persemayaman Adijasa. Sedangkan pertemuan kedua di rumah korban.
Tapi dalam pertemuan ini tidak pernah membahas penyelesaian secara kekeluargaan maupun kompensasi. Justru pembicaraan soal kompensasi hanya dibicarakan via telepon. “Makanya kami menyayangkan tuntutan ini,” tambahnya.
Sementara itu, dalam tuntutannya, Jaksa Fathol Rasyid menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan badan,” kata Jaksa Fathol dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Ngurah.
Padahal, dalam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancampidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Namun, oleh Jaksa Fathol terdakwa Zeni hanya dituntut satu tahun penjara. [bed]

Tags: