Keluarga Ragukan Otopsi Siswanti

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Kasus kematian Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Siswanti (40), mengundang kecurigaan keluarga korban. Bahkan pihak  keluarga korban meragukan hasil otopsi yang diberikan bersamaan dengan kedatangan jenazah.
Keraguan keluarga korban terhadap hasil otopsi, karena tidak ada keterangan akibat kematian korban. “Saat kedatangan jenazah Siswanti, pada Rabu (5/11) malam, keluarga hanya mendapatkan dokumen berita acara serah terima jenazah, surat kontrak kerja serta paspor dari salah satu staf perusahaan yang memberangkatkan kakak ipar saya, yaitu PT Eka Jasa Alim Prima Malang, dan surat hasil otopsi diberikan terpisah,” terang adik ipar almarhum Siswanti, Seturi, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/11), saat dikonfirmsi di rumah duka Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat.
Menurutnya, informasi yang diterima sebelumnya, Siswanti saya ini, meninggal dikarenakan bunuh diri. Namun, dari informasi tersebut, keluarga telah menemukan kejanggalan dalam kronologis penyebab kematiaannya. Hal itu, terlihat pada surat dari hasil otopsi yang dikeluarkan oleh rumah sakit Hongkong. Karena tidak disebutkan kematian disebabkan apa, sehingga menjadi kecurigaan keluarga.
Seturi menyebutkan, Siswanti meninggal pada 22 Oktober 2014, dan kabar kematian almarhumah itu, kita terima dari perusahaan yang memberangkatkan Siswanti yakni PT Eka Jasa Alim Prima Malang. Sehingga dengan kabar kematian kakak ipar saya ini, keluarga terus intens mencari informasi terkait penyebab kematian kakak ipar saya tersebut. “Tapi berkali-kali meminta informasi dari PT yang memberangkatkan Siswanti, jawaban sama yaitu meninggal akibat bunuh diri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku, jika PT Eka Jasa Alim Prima Malang telah memberi santunan kepada keluarga, sebesar Rp 5 juta. Dijelaskan, Siswanti, sudah empat tahun bekerja di Hongkong, dan baru kontrak kerja yang ketiga kali, Siswanti tidak pulang. Karena kontrak diperpanjang tidak melalui Indonesia, tapi melalui cabang perusahaan yang ada di Hongkong.
Secara terpisah, Kasi Penempatan TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Sukardi mengatakan, almarhumah Siswanti sudah dua kali memperpanjang kontrak kerja, namun kontrak ketiga kalinya, dia tidak pulang ke Indonesia, karena sudah memperpanjang kontrak melalui perusahaan yang ada di Hongkong. “Seharusnya pulang dulu satu minggu atau satu bulan, baru berangkat lagi,” paparnya.
Sehingga ketika kita cek data di Disnakertrans, terang dia, dokumen dia tidak ada. Karena dalam perpanjangan kontrak tidak melalui Indonesia, melainkan melalui agen cabang di Hongkong. Dan dengan memperpanjang kontrak kerja  tidak melalui Indonesia, maka dokumen Siswanti tidak masuk pada sistem data yang ada di Disnakertrans. [cyn]

Rate this article!
Tags: