KeluargaKorbanPenganiayaan Datangi Polres Tuban

Didampingi Nunuk Faiziyah dari KPR, Ibu kandung Ficky Arfindo saat melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim, oknum Polisi “NH” di di salah satu ruangan opsnal Satreskrim. (khoirul Huda/bhirawa)

Didampingi Nunuk Faiziyah dari KPR, Ibu kandung Ficky Arfindo saat melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim, oknum Polisi “NH” di di salah satu ruangan opsnal Satreskrim. (khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Masih ingat kasus dugaan penganiayaan pada anak di bawah umur Ficky Arfindo,14, dan Vemas Adi Kusuma,11, warga Kecamatan Widang yang dilakukan oleh oknum anggota polisi pertengahan tahun 2015 lalu? Didampingi Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), orang tua korban menagih penyeleseaian dengan mendatangi Mapolres setempat(7/1).
Diterima oleh langsung Kasatreskrim AKP Suharta, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Kukuh serta anggota serta Aiptu NH (polisi yang diduga menganiaya korban), Kusno ayah Ficky, Rusdi dan Siti Maemunah juga didampingi Nunuk Fauziyah, Imanul Istofaina dari dan selanjutnya digelar pertemuan tertutup di salah satu ruangan opsnal Satreskrim.
“Keluarga korban meminta kasus tetep dilanjutkan dan meminta pihak NH, tidak lagi berusaha mengirim orang ke keluarga korban untuk tujuan menghentikan kasus. Karena, selama ini ada upaya untuk meminta orang lain membujuk keluarga korban agar mau mencabut laporannya,” Kata Nunuk Fauziyah usai pertemuan (7/1).
Lebih lanjut diterangkan, dalam pertemuan, Aiptu NH juga meminta maaf dan menawarkan bantuan biaya pendidikan untuk Ficky. “Kami (keluarga) menerima permintaan maaf itu, namun tetap ingin kasus jalan terus. Kami juga tidak mau menerima apapun pemberian material dari  pihak NH,” terang mantan aktifis PMII Tuban ini.
KPR dan keluarga korban mempertanyakan kenapa sapai saat ini kasus tersebut tidak segera dilimpahkan ke pengadilan “Alasannya karena sampai saat ini barang bukti berupa pistol yang digunakan untuk menganiaya belum ditemukan. Ini kan aneh,” kata Nunuk Faiziyah. [hud]

Tags: