Keluhan Sertifikat Tanah yang Tak Kunjung Selesai

Foto Ilustrasi

Tahun 2018 kemarin Kantor Pertanahan Sidoarjo kembali membuka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Target jumlah yang bakal disertifikasi mencapai 60 ribu bidang. Penerbitan peta bidang tanah dan penerbitan sertifikat akan dilakukan bertahap diulai April hingga Oktober. Menurut Kepala BPN Sidoarjo Humaidi di Kabupaten Sidoarjo, ada 39 desa dari delapan kecamatan.
Namun, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemohon sebelum mendaftar. Misalnya, membuat dan menyampaikan dokumen kepemilikan atas tanah, membuat dan memasang tanda batas tanah, serta hadir dan menghadirkan saksi-saksi terkait dengan seluruh rangkaian tersebut. Dari beberapa wilayah sidoarjo diantaranya ada Desa Candipari yang berada dikecamatan Porong yang tercatat sebagai penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini sudah dijalankan sejak Mei 2018, dan dijanjikan akan selesai sebelum pergantian tahun 2018 ke 2019.
Dikarenakan ini sudah memasuki tahun 2019 dan Sertifikat Tanah yang sudah dijanjikan belum kunjung selesai, warga mulai bertanya-tanya. Sedangkan dari kepala desa belum ada penjelasan tentang permasalahan Sertifikat Tanah yang dijanjikan akan selesai diakhir tahun 2018 tetapi pada kenyataannya belum selesai. Menurut Warga Desa Candipari, Porong Sidoarjo Suko, seharusnya pak lurah memberi informasi bagaimana kejelasan tentang sertifikat, sehingga warga tidak berburuk sangka dan menunggu lama tanpa ada kejelasan. Kalau begini kan jadinya warga merasa kecewa terhadap perangkat desa sekaligus terhadap Program Pendaftraran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.

Dian Aynur Risal
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jurusan Administrasi Publik

Tags: