Keluhkan Penerimaan Tenaga Guru K2

Ari Susilo

Ari Susilo
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang pendaftarannya dibuka, pada Rabu (19/9), Kabupaten Malang hanya mendapatkan jatah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 830 kuota. Sementara, dari jumlah kuota tersebut, formasi tenaga guru yang paling banyak. Meski jumlah formasi guru lebih besar jika dibandingkan dengan formasi yang lainnya, namun hal itu tidak disambut baik oleh sebagian guru di Kabupaten Malang, terutama guru berstatus honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), terutama yang masuk data base sebagai Kategori 2 (K2). Penyebabnya, tidak semua guru honorer K2 bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri sipil (PNS).
Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang Ari Susilo, Rabu (19/9), kepada wartawan mengeluhkan guru GTT/PTT yang masuk K2 hanya 135 orang yang bisa diangkat menjadi PNS atau tidak melalui tes. Tapi, yang bisa diangkat langsung menjadi PNS dengan persyaratan yakni umurnya tidak lebih dari 35 tahun, terhitung tanggal 19 September 2018. Padahal, rata-rata guru honorer di Kabupaten Malang ini usianya lebih dari 35 tahun.
Selain itu, lanjut dia, yang bisa diangkat langsung menjadi PNS yang sudah mengabdi lebih dari 14 tahun, dan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2012. “Sehingga dengan SE Menpan RB tersebut, maka guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun, sampai kapanpun tidak bisa diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Menurut Ari, dari 830 kuota yang diterima Kabupaten Malang pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018 ini, untuk formasi guru jumlahnya lebih besar yakni 635 orang, diantaranya 135 orang diangkat langsung menjadi PNS dan sisanya pendaftaran tenaga guru melalui jalur umum. Sedangkan untuk tenaga kesehatan jumlahnya 150 orang, dan tenaga teknis 45 orang. Karena syarat guru honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS sudah ditentukan oleh BKN.
Dirinya melalui melalui Forum GTT/PTT Indonesia, jelas dia, akan berdialog dengan Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). \
“Dan jika nanti dalam mediasi itu tidak ditemukan solusinya, maka GTT/PTT se-Indonesia akan melakukan unjukrasa ke Jakarta. Serta akan melakukan mogok massal tidak mengajar minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari,”ancamnya. [ach]

Rate this article!
Tags: