Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur Akan Dimerger Jadi Kelurahan Tanjung Perak

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tentang wacana penggabungan atau merger Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur menjadi Kelurahan Tanjung Perak.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tak keberatan wacana penggabungan atau merger Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur menjadi Kelurahan Tanjung Perak.

Ketua Pansus, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pansus telah rapat tiga kali membahas masalah penggabungan dua kelurahan menjadi satu dalam satu kecamatan.

Intinya, lanjut dia, pansus mendukung. Tinggal Pemkot Surabaya membenahi administrasi yang bisa berdampak pada masyarakat dan pebisnis di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak ada kendala apapun. Itu harapan kita,” ujar politisi perempuan Partai Golkar ini, Senin (2/8) sore.

Selain itu, lanjut dia, alamat rumah warga yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) dipastikan akan diganti dengan yang baru.”Dispendukcapil sudah menyanggupi. Bahkan, dalam sehari bisa mengerjakan 1.000 jiwa. Untuk blangko, mereka juga sudah berkoordinasi dengan Kemendagri,” ujar dia.

Lebih jauh, Ayu yang juga Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan dan Hukum) DPRD Kota Surabaya menegaskan, merger dua kelurahan ini cukup bagus untuk efisiensi Pemkot Surabaya.

Karena itu, Ayu meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena semua akan diurus oleh Pemkot Surabaya. “Baik dari administrasi pemkot, kecamatan maupun kelurahan yang baru nanti, ” jelas Ayu.

Sementara Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, rapat pansus tersebut membahas merger Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur menjadi Kelurahan Tanjung Perak.

“Kita menyajikan data-data akan diubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak dan sudah dibacakan drafnya oleh Ketua Pansus Bu Ayu,” ujar Achmad Zaini.

Pada prinsipnya, kata dia, secara umum dalam setiap pasal- pasalnya tidak ada yang keberatan.”Alhamdulillah tidak ada yang patah,” kata Zaini.

Untuk kependudukan alamat rumah warga, dia menjelaskan, akan dilakukan proses penggantian yang akan dibantu penuh dispendukcapil.

“KTP-nya nanti akan diubah atau diubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak itu,” jelas dia.Untuk jumlah penduduk di dua kelurahan tersebut,lanjut dia, di kelurahan Perak Timur kurang lebih 30 ribu jiwa. Sedangkan Kelurahan Perak Utara 17 ribu lebih.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) (LPMK) Perak Utara, Moch Anwar mengatakan, dirinya baru rapat dengan LPMK Kelurahan Perak Timur dan 9 RW setempat di Kantor Kecamatan Pabean Cantian, Selasa (3/8/).

Pada intinya, tidak ada permasalahan yang berarti karena sudah dijelaskan secara gamblang oleh Ketua Pansus, Pertiwi Ayu Krishna dan Budi Leksono.

“Sudah ada titik terang soal administrasi atau dokumen lainnya, karena kerja sama dengan dispendukcapil. Saat ini tinggal sosialisasi secara simultan antara dua kelurahan yang merger.

Soal status tanah di wilayah Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur yang sewa ke Pelindo III, Cak War, panggilan Moch Anwar mengaku persoalan tanah tidak dibahas dalam rapat kemarin. “Warga tidak perlu resah karena KTP akan diperbarui. Pak Budi Leksono terbuka dan memberitahukan Komisi A bila ada permasalahan pelayanan yang tidak baik. Asosiasi Perkantoran di Tanjung Perak sudah pernah diajak bicara di luar pertemuan tersebut, “tandas dia. [dre]

Tags: