Kematangan Politik Pakde Karwo

Minggu ini Pakde Karwo dan Gus Ipul (KarSa) dilantik Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden  untuk menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode kedua untuk masa lima tahun kedepan. Untuk menempati kursi nomor satu di Jawa Timur ada banyak  tudingan dan goyangan yang ditujukan kepada KarSa, namun semua tudingan dapat disikapi secara proporsional dan ini sekaligus menunjukan kematangan politik Pakde Karwo. Beberapa tudingan yang ditendensikan untuk mengoyang Pakde Karwo sekaligus respon Pakde Karwo dalam menyikapi tudingan tersebut.
Tudingan pertama dilontarkan oleh Akil Muchtar mantan Ketua Mahkah Konstitusi yang mengemukakan bahwa dalam panel hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa yang menang  adalah pasangan Berkah (Khofifah-Herman), secara politik di duga ada tedensi untuk mendeligitimasi kemenangan KarSa yang ditindak lajuti oleh tim pengacara agar agenda pelantikan ditunda sampai polemik clear.  Tudingan ini ternyata tidak ampuh, karena pernyataan Akil Muchtar terbantahkan oleh ketentuan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, bahwasannya sebuah keputusan mahkahmah tidak ditentukan oleh panel tetapi ditentukan oleh musyawarah hakim dalam sidang pleno hakim, kewenangan panel hakim hanya memeriksa sengketa perkara. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Jimly Asidiqie (Mantan Ketua MK), Hamdan Zoelva (Ketua MK)  dan Haryono (Hakim Konstitusi). Hal ini menunjukan bahwa pelontar tudingan menggunakan segala hal untuk mengoperasikan misi politiknya dan menjadi boomerang, lantaran tudingan politik terkandaskan oleh ketentuan konstitusi yang menyatakan bahwa keputusan Mahkah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan tak ada sarana hukum untuk menganulirnya.
Tudingan bahwa posisi panel hakim yang berjumlah 3 hakim dengan posisi 2 : 1 untuk kemenangan Berkah, namun fakta hukum dalam putusan dan risalah lahirnya keputusan Mahkah Konstitusi tidak ditemukan adanya hakim yang disenting opinion (beda pendapat), semua hakim mahkamah konstitusi sepakat dengan posisi 8 : 0 untuk menolak semua tuntutan yang diajukan oleh pemohon. Artinya kemenangan KarSa dari segi proses kepemiluan sudah tak perlu disangsikan. Kematangan Pakde Karwo dan tim dalam menyikapi tudingan ini, sama sekali tidak terpancing untuk masuk dalam perdebatan politik, namun dikembalikan pada mekanisme hukum yang memang tak ada celah hukum yang memojokan KarSa.
Tudingan kedua tentang melonjaknya dana hibah dan bantuan sosial APBD dan program jalin kesra sebagai dopping kekuatan mobilisasi dukungan atas KarSa, hal ini juga menjadi salah satu tudingan dan diuji materi oleh hakim mahkamah konstitusi, atas tudingan tersebut Pakde Karwo menjelaskna bahwasannya Program Jalinkesra mulai dilaksanakan sejak tahun 2010 sampai dengan saai ini.
Pada tahun 2010Program jalinkesra direalisasikan pada triwulan IV dikarenakan pada tahun 2010 tersebut merupakanawal dilaksanakannya program tersebut. Untuk tahun 2011 dan tahun 2012 pada saat penyusunan anggaran program Jalinkesra RTSMyang dimulai pada pertengahan tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya dilakukanpendataan awal untuk dituangkan dalam APBD, namun pada saat akan dicairkan, dilakukanpendataan ulang dan dari hasil pendataan ulang tersebut ternyata banyak penerima RTSM yangmeminta barang diluar yang sudah dianggarkan, yaitu yang semula minta gerobak berubah menjadi minta ternak. Apabila pada tahun berjalan masih terdapat perbedaan data maka akan dilakukan penyesuaian pada perubahan APBD dan pencairannya baru bisa dilakukan sekitar bulan Oktober s.d Desember.
Perlu dijelaskan bahwa program jalan lain menuju kesejahteraan sudah dilakukan sejak tahun 2010 merupakan program yang dilakukan untuk mengimplementasikan visi dan misi RPJMD 2009-2014 pada Agenda memperluas lapangan kerja, meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan, memberdayakan ekonomi rakyat, terutama wong cilik dan meningkatkan kesejahteraan sosial rakyat dengan Program Prioritas Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan yang target groupnya adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan data PPLS 2008 BPS yang jumlahnya saat itu adalah sebesar 493.004 RTSM yang didata by name by addres. Program tersebut mendukung program pro rakyat pemerintah pada kluster II khususnya PNPM Mandiri.
Mengenai teknik pencairan yang kesemuanya melalui teknik pengadaan barang oleh penyedia barang dan alokasi belanjanya didasarkan atas alokasi plafon SKPD per triwulan, maka pencairan akan sangat tergantung pada mekanisme pengadaan. Tidak benar bahwa pengalokasianBansos dan Bantuan Keuangan Desa yangtahun 2013 ditujukan dalam upaya mobilisasi dukungan untuk pasangan Calon Nomor Urut 1,jika dilihat dari alokasi bantuan keuangan pada APBD Provinsi Jawa Timur 2009 berjumlah Rp1,8trilyun pada 2013 berjumlah Rp3,2 trilyun atau naik2 kali lipat, antara dalam bentuk kepada masyarakay/perseorangan mendapat bantuan kambing, pengadaan gerobak dan paket sembako,sedangkan kepala desa mendapat bantuan keuangan antara Rp25 juta s/d Rp. 100 juta.
Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa alokasi bansos, bantuan keuangan desa sebagaimanayang telah dialokasikan pada APBD Provinsi Jawa Timur dimaksudkan dalam rangka pemberian bantuan untuk masyarakat yang terkena resiko sosial, sedangkan pemberian bantuan keuangan kepada kepala desa dimaksudkan untuk mempercepat perkembangan pembangunan lokal perdesaan yang diarahkan untuk infrastruktur perdesaan.
Tudingan ketiga bahwa ada campur upaya untuk menjegal pasangan Berkah dalam kompetisi pemilihan gubernur, namun hal ini terbantahkan bahwasannya oleh realitas tentang dalil Pemohon a quo tidak benar dan mengada-ada, oleh karena “gagalnya” Pemohon menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, adalah murni kesalahan Pemohon dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasangan Berkah gagal menjadi pasangan calon adalah tidak ada campur tangan maupun intervensi Pihak  KarSa. Sebagaimana diuraikan dimuka, bahwa permasalahan hukum Pasangan Berkah  dengan KPU Jatim sebenarnya bersumber dari dukungan partai politik yang tidak memenuhi persyaratan pasangan calon. Dalam hal tersebut, partai politik memiliki otoritas penuh untuk menentukan dukungan terhadap bakal pasangan calon, yang SAMA SEKALI diluar kekuasaan Pihak KarSa.
Pihak KarSa menghormati upaya hukum Pemohon melalui DKPP maupun PTUN, namun Pasangan Berkah sebenarnya tahu, paham dan juga sadar bahwa atas upaya hukum tersebut, Pihak KarSa sama sekali tidak masuk dalam arus kepentingan, terbukti Pihak KarSa tidak menggunakan haknya sebagai Tergugat Intervensi. Perlu ditegaskan bahwa KPU Provinsi merupakan penyelenggara yang bersifat independent dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.
Tudingan keempat Pemberian bantuan sosial dan pencairan dana belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa dalam APBD Provinsi Jatim tahun 2013 juga sangat kental dengan upaya mobilisasi dukungan untuk Pasangan Calon nomor urut 1.
Hal ini terutama terlihat pada melonjaknya alokasi bantuan keuangan pada APBD Pemerintah Provinsi Jatim dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013. Bila pada tahun 2009 hanya berjumlah Rp.1,8 triliun, pada tahun 2013 menjadi sebesar Rp 3,2 triliun, atau naik hampir 2 (dua) kali lipat, dengan arahan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, antara lain dalam bentuk: kepadamasyarakat/perseorangan mendapat bantuan kambing, pengadaan gerobak, dan paket sembako, sedangkan kepada kepala desa mendapat bantuan keuangan antara Rp25juta s/d Rp100 juta sebagai sarana mobilisasi dukungan. Tudingan ini terpatahkan bahwasannya dalil tentang melonjaknya bantuan keuangan pada APBD Provinsi Jawa Timur dari tahun 2009 s/d tahun 2013 dapat dijelaskan bahwa: Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013, Pemerintah Provinsi dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Tahun 2009 s/d tahun 2012 untuk belanja Bantuan Keuangan tidak terjadi lonjakan seperti yang dituduhkan. Pada tahun 2011 terdapat Bantuan Keuangan Kepada provinsi untuk memberikan bantuan kepada korban tsunami dan gunung merapi di 3 Provinsi yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Sumatera Barat. Bantuan Keuangan Desa untuk tahun 2013 hanya sebesar Rp. 87,5 miliar dimana didalamnya untuk Jasmas sebesar Rp. 12,573 miliar dan untuk Belanja Bantuan Keuangan Rasintek sebesar Rp75 miliar untuk 1.250 desa yang masing-masing desa hanya diberikan bantuan keuangan sebesar Rp. 60 juta rupiah saja.
Tudingan kelima disampaikan oleh Abraham Samad bahwasannya di Jawa Timur ada koruptor kelas kakap yang sangat licin sehinga tidak mudah dilacak, meski tidak menunjuk pada pasangan KarSa namun dengan sikap Pakde Karwo menangkis akan membantu memberikan data jika memang dibutuhkan KPK. Meskipun secara terang benderang seorang pimpinan penegak hukum tidak bisa melemparkan opini yang  justru membuat resah kondusifitas Jawa Timur, bukankah ada kode etik bagi penegak untuk hanya berbicara secara terbuka di arena peradilan bukan pada arena wacana.
Kematangan Pakde dalam merespon ragam tudingan justru menunjukan kematangan dalam politik dan menjadi teladan, lantaran itu maka kematangan Pakde Karwo sudah selayaknya diapresiasi  dan diberkan ruang politik yang lebih luas untuk bisa tampil pada tingkat nasiona yang konon digadang-gadang menjadi wakil presiden pada kompetisi pemilihan presiden mendatang. Dengan kematangan yang seprti itu diyakini politik masa depan Pakde akan lebih bersinar. Kalaupun toh takdir belum menentukan sebagai wakil presiden, toh posisi sebagai gubernur Jawa Timur tetap terlanjutkan. Selamat dilantik dan selamat berjuang ke pentas politik  nasional.

Oleh :
Dr Hary Wahyudi, SH,MSi
Widyaiswara Badan Diklat Jatim

Rate this article!