Kembali Diperiksa Selama 8 Jam, Kondisi Fisik Dahlan Melemah

Lagi-lagi-Dahlan-Iskan-kembali-memenuhi-panggilan-pemeriksaan-penyidik-Kejati-Jatim-terkait-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-Selasa-[18/10.]-[abednego/bhirawa].

Lagi-lagi-Dahlan-Iskan-kembali-memenuhi-panggilan-pemeriksaan-penyidik-Kejati-Jatim-terkait-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-Selasa-[18/10.]-[abednego/bhirawa].

(Kajagung Atensi Pemeriksaan Dahlan Terkait Kasus PT PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (18/10). Pemanggilan Dahlan tetap sama, yakni terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan asset BUMD yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pantauan Bhirawa, menggenakan kemeja dengan rompi warna biru tua, Dahlan mendatangi kantor Kejati Jatim sekitar pukul 08.40 pagi. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan di lantai 5 Ruang Pidana Khusus (Pidsus) kejati Jatim. Sekitar pukul 17.30 sore, pemeriksaan terhadap Dahlan dinyatakan selesai dengan jumlah 23 pertanyaan yang disodorkan kepadanya.
“Pemeriksaan dilanjutkan besok (hari ini), mengingat kondisi yang bersangkutan (Dahlan, red) sudah letih diperiksaan sejak sekitar jam 9 pagi. Coba bayangin duduk selama 8 jam apa tidak capek,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung, Selasa (18/10).
Dijelaskan Maruli, sesuai kesepakatan baik dari penyidik dan pihak DI, pemeriksaan akan dilanjutkan Rabu besok (ini). Apakah pemeriksaan estafet Dahlan merupakan strategi penyidik untuk menyematkan status tersangka kepadanya, Maruli enggan berkomentar.
“Pemeriksaan beberapa kali kan tidak apa-apa. Untuk penetapan tersangka, asalkan terdapat 2 alat bukti yang cukup ya kita lakukan,” tegasnya.
Ditanya terkait adakah intervensi dari Jaksa Agung dari kasus PWU ini, mengingat disela-sela pemeriksaan tiba-tiba sebuah nomor menghubungi mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini.
“Pak JA (Jaksa Agung) telepon,” singkat Maruli sembari mengangkat telepon dari Jaksa Agung.
Seketika itu juga Maruli menepi ke sudut ruangan loby dan bercakap-cakap dengan si penelepon. Dari percakapan telepon yang didengar Bhirawa dan sejumlah wartawan, Maruli melaporkan kepada Jaksa Agung Prasetyo bahwa Dahlan Iskan menghadiri pemeriksaan hari ini sebagai saksi dalam kasus aset PWU.
“Saat ini Dahlan masih dalam pemeriksaan. Dimana sebelumnya baik WW dan DI saling menyalahkan satu sama lain. Kita professional, kalau kuat buktinya malah kita naikkan ke tersangka,” kata Maruli kepada si penelepon.
Ditanya perihal adanya intervensi dari Kajagung, dengan tegas Maruli mengelak pernyataan tersebut. Menurutnya, pimpinan berhak dan sah saja saat bertanya kepada bawahan perihal kasus yang ditangani.
“Masak Kajagung tidak boleh telepon anak buahnya (Kajati, red). Tidak ada intervensi dari Kajagung, melainkan atensi untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menuturkan Dahlan mengeluhkan sakit di bagian organ hatinya. Memang, beberapa tahun lalu Dahlan menjalani operasi transplantasi hati di luar negeri. “Diperiksa dokter memang kondisinya kurang baik,” ujarnya.
Pihak Dahlan belum mengajukan permohonan meminta waktu untuk memeriksakan kesehatan secara khusus ke luar negeri, seperti yang pernah disampaikan konsultan hukumnya, Pieter Talaway. Karenanya, pemeriksaan terhadap Dahlan tetap dilanjutkan besok. “Yang bersangkutan menyanggupi,” ujarnya.
Terkait materi kasus, Dandeni menuturkan bahwa penyidik masih menggali peran Dahlan pada dugaan kecurangan penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung. “Kita masih mencari bukti kuat, pelanggaran pidananya apa pada pelaksanaannya, atau kebijakannya,” jelasnya.
Dilain sisi, penyidik baru mengantongi bukti bahwa aset itu dijual di bawah harga pasaran saat aset berupa lahan dan bangunan itu dijual tahun 2003. Uang hasil penjualan diduga tidak dimasukkan semua ke kas perusahaan. Nah, bukti-bukti pelaksanaan penjualan aset itu baru bisa dijeratkan ke tersangka Wisnu Wardhana.
Dahlan, terang Dandeni, selaku Direktur Utama PT PWU waktu itu mengetahui penjualan aset tersebut. Dokumen transaksi penjualan aset juga ditandatanganinya. “Tapi mengetahui tidak otomatis ikut bersalah. Perlu juga ada bukti ada tidak kehendak jahat yang bersangkutan pada kebijakan menjual aset itu,” tandasnya.
Sementara itu, sama dengan hari sebelumnya, Dahlan Iskan tetap memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait penjualan aset PWU yang dipermasalahkan Kejaksaan. Dia juga enggan menjawab ketika ditanya kondisi kesehatannya. Dia hanya tersenyum sambil berjalan menuju mobil Alphard hitam yang ditungganginya. [bed]

Tags: