
Pengambilan sampel limbah oleh Tim Patroli Air Jatim.
Pemasangan papan peringatan agar tidak membangun di sempadan sungai kembali dilakukan. Tim Patroli Air Jatim memasang papan tersebut agar ada kesadaran warga tidak merusak lingkungan sungai. Meski sebelumnya ada upaya pencabutan papan peringatan tersebut.
Saat ditemui usai patroli, Koordinator Tim Patroli Air Jatim yang juga Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani memyampaikan, selain pemasangan papan peringatan, Tim Patroli Air juga melakukan pengambilan sampel di PT DYS yang kemudian hasilnya sample baru bisa diketahui pada sebulan mendatang.
Selama patroli, ia melihat beberapa tempat yang kemudian tumbuh pemukiman-pemukiman begitu cepat di sempadan sungai.
“Sehingga nanti ini ada perhatian dari BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas untuk bisa tegas terhadap pelanggaran tersebut,” katanya.
Kemudian mendekati musim hujan, setidaknya ada upaya antisipasi yang harus dilakukan pihak terkait karena banyaknya pohon-pohon yang mulai menutupi sungai.
“Monggo supaya nanti menjelang musim penghujan itu, tidak membuat banjir atau lainnya, apalagi terlihat banyaknya eceng gondok dan sampah masih dibuang di sungai, ” katanya.
Ia juga menyampaikan, kalau kondisi sungai Kali Surabaya masih bagus, namun memang ada jam tertentu ada limbah domestik pada pagi hari dan sore hari dimana masyarakat menggunakan air mandi atau lainnya. Limbah domestik juga ada yang berasal dari UMKM (Usaha Kecil Menengah dan Mikro) yang tentunya juga membutuhkan perhatian baik dari provinsi maupun pemerintah daerah.
Ia berharap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selalu meningkatkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan sungai, termasuk sosialisasi penggunaan strenkali, ada rembuk warga dan sebagainya.
Contohnya kepada Gubernur yang memberikan SK untuk Pengukuran Daya Tampung dan Daya Dukung Sungaisebelum dan sesudahnya, termasuk penambahan sarana kontrol untuk melihat kondisi sungai ini yang bukan hanya sebulan sekali tapi diusahakan di bulan minimal dua kali.
Sedangkan Koordinator Garda Lingkungan Jatim Didik Harimuko mengatakan, pemasangan papan larangan oleh tim patroli adalah sebagai upaya bentuk salah satu sosialisasi terhadap penyelamatan bantaran sungai dari bangunan liar.
Selanjutnya tim patroli akan menjadwalkan melakukan rembuk lingkungan terkait pelestarian sungai dari segala bentuk pencemaran dan bangunan liar. “Bersama masyarakat kita saling behu membahu untuk menyelamatkan bantaran dari bangunan liar dan tempat pembuangan sampah akhir, ” katanya.
Ia juga menekankan, kalau masyarakat harus dilibatkan, karena masyarakat juga harus tahu pentingnya kelestarian lingkungan sungai. Mengingat pihak-pihak yang memiliki kewenangan sangat terbatas dalam menanggulanginya.
“Ke depan progres tim patroli tidak hanya naik perahu dan menyusur sungai saja, tapi juga turut mengedukasi dan mensosialisi masyarakat dalam prokasih(Program Kali Bersih), ” tandasnya.
Sedangkan Pengatur Perum Jasa Tirta Divisi II Gunungsari, Linda Yulianti mengatakan, pihaknya memang sempat mengetahui adanya dugaan pelanggaran sungai seperti bau sungai menyengat di titik lokasi tertentu. Namun, untuk memastikan ia menunggu hasil laboratorium DLH Jatim.
“Sepanjang ini, saya melihat kualitas air masih batas wajar meskipun musim kemarau,” katanya.
Perwakilan DLH Jatim, menyampaikan, dalam patroli pihaknya mengambil sampling di 3 perusahaan yakni PT Adiprima PT Dayasa dan Daesang dengan harapan hasil uji limbah yang disampling nanti hasilnya dibawah baku mutu. Namun apabila ada yang melebihi maka akan diproses di bagian pengawasan dan penegakan hukum DLH Jatim.
Ditambahkan, Gubernur Khofifah telah melakukan kegiatan MoU bersama 13 perusahaan yang concern terhadap pengelolaan DAS brantas. Hal ini menjadi penting karena untuk menguatkan 3 pilar pembangunan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Ruang Lingkup dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini antara lain pengendalian pencemaran air limbah; pengendalian pencemaran sampah domestik; perbaikan wilayah kawasan di sempadan sungai; penyediaan sarana dan prasarana pendukung; memberikan edukasi lingkungan kepada masyarakat; dan kegiatan lain yang disepakati sesuai kewenangan dan kebutuhan para pihak. [rac.gat]