Kembangkan Ekonomi Kota Blitar Lewat DBHCHT

Para peserta pelatihan antusias untuk mengikuti materi dan praktik secara langsung pelatihan membuat kerajinan dari klobot jagung didampingi Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar, Wirawan Tono. (Hartono/Bhirawa)

Para peserta pelatihan antusias untuk mengikuti materi dan praktik secara langsung pelatihan membuat kerajinan dari klobot jagung didampingi Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar, Wirawan Tono. (Hartono/Bhirawa)

Kota Blitar, Bhirawa.
Klobot jagung dapat diubah menjadi bunga hias yang menarik. Bunga klobot jagung yang murah dan mudah didapatkan di Kota Blitar bisa diubah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis tinggu. Itulah salah satu wujud ekonomi kreatif yang didorong melalui Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang bertempat di Aula Dinas Koperasi dan UKM, diman ada 40 orang peserta mendapatkan pelatihan dengan narasumber ahli dari Garuda Jaya Malang selama tiga hari mulai tanggal 16-18 Maret kemarin.
“Mereka yang dilatih berada di usia produktif dan memiliki minat untuk mengembangkan diri. Ada dua sasaran, yaitu wirausaha baru maupun UKM. Harapannya, bisa menambah ketrampilan. Materi diberikan mulai dasar sehingga kita harapkan dapat memberikan bekal untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Wirawan Tono, Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar.
Dinas Koperasi dan UKM telah dan akan melaksanakan beberapa pelatihan lagi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di antaranya pelatihan pelatihan sulam pita, pelatihan lukis kain, dan pelatihan membuat shuttlecock. Ditambahkan Wirawan, sengaja klobot jagung dipilih sebagai bahan pelatihan karena bahannya murah.
“Ini merupakan konsep daur ulang. Sampah klobot yang sepertinya tidak berguna diubah menjadi bunga yang lebih berguna. Ada berbagai macam jenis bunga yang dipelajari. Bahkan ke depan bisa dikembangkan untuk membuat vas yang menarik,” jelasnya.
Bahkan pihaknya juga berpesan ilmu yang diperoleh dari materi ini diharapkan dapat disebarluaskan kepada lingkungan sekitar, termasuk anggota koperasi yang lain.
Vince, asisten instruktur pelatihan menjelaskan materi yang dijelaskan mulai dasar hingga yang agak rumit. Pihaknya berharap ada tindak lanjutnya setelah selesai mengikuti pelatihan ini.
“Karena setelah para peserta menyerap dengan baik materi pelatihan. Hasil karya peserta yang baik dapat kami bantu pemasarannya,” ujarVince.
Sementara itu, Kartika, salah seorang peserta pelatihan menyebutkan pelatihan ini sangat bermanfaat untuk pengembangan ketrampilan dan peningkatan kesejahteraan. Bahkan melihat materinya sangat jelas yang disertai dengan praktek secara langsung. Selain itu para peserta juga mendapatkan buku modul, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk mengembangkan ketrampilan.
“Sebagai anggota Koperasi Wanita saya akan menyebarluaskan kepada sesama anggota koperasi,” jelasnya.
Sementara terkait kegiatan cukai, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,”  kata Santoso.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini Pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: