Kemelut Sidang Pasar Turi, Lagi-lagi Hakim PN Semprot Saksi

Saksi Abdul Syukur, pedagang Pasar Turi yang bersaksi dalam sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan, Rabu (24/1).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/1). Uniknya, Majelis Hakim PN Surabaya lagi-lagi menyemprot saksi lantaran sikapnya di persidangan.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi Abdul Syukur, pedagang Pasar Turi. Pada sidang ini, Abdul Syukur terlihat kebingungan dan tidak menguasai masalah saat dicecar pertanyaan oleh tim pengacara Henry. Bahkan, lantaran sering ngotot saat menjawab pertanyaan tim pengacara Henry, Syukur juga sempat membuat Ketua Majelis Hakim Rochmad geram di persidangan.
Sikap ngotot Syukur berawal saat salah satu pengacara Henry, yakni Agus Dwi Warsono mengajukan sejumlah pertanyaan kepada dirinya. Belum selesai mengutarakan pertanyaannya, Syukur langsung memotongnya dengan nada keras dan menolak untuk memberikan jawab. Melihat hal itu, Hakim Rochmad lantas menegur Syukur.
Lantaran teguran tak dihiraukan Syukur, Hakim Rochmad geram dan sempat menggebrak meja. “Anda ini jangan ngotot. Dengarkan dulu pertanyaannya jangan memotong di tengah-tengah pertanyaan. Hormati persidangan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim Rochmad sembari memerintahkan Agus untuk melanjutkan pertanyaannya.
Agus menanyakan terkait keterangan Syukur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana dirinya mengaku bahwa PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah melakukan serah terima stan Pasar Turi ke para pedagang.
“Apa saudara saksi pernah tahu tentang adanya pengumuman tentang serah terima stan? Pengumuman (serah terima stan) di koran ini apa saudara pernah tahu?” tanya Agus kepada Syukur.
Atas pertanyaan itu, Syukur mengaku mengetahui adanya pengumuman serah terima stan Pasar Turi ke pedagang yang termuat di salah satu koran tersebut. “Iya saya tahu. Tapi kenapa saya tidak mau terima stan, karena saya harus bayar,” kilahnya.
Sementara itu, salah satu pengacara Henry, yakni Liliek Djaliyah mempertanyakan apakah Syukur mengetahui isi perjanjian dan adenddum (lampiran surat) perjanjian antara PT GBP dengan Pemkot Surabaya terkait Pasar Turi. “Tidak tahu,” jawab Syukur.
Bahkan dalam keterangannya, Syukur juga mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu poin dalam perjanjian tersebut isinya yaitu Pemkot Surabaya wajib memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL). “Saya tidak tahu itu,” ucap Syukur.
Jawaban Syukur terlihat tidak konsisten saat ditanya darimana dirinya mengetahui bahwa Tri Rismaharini (Risma), Wali Kota Surabaya telah menolak strata title yang diajukan PT GBP. “Saya tahu dari teman-teman pedagang,” ungkapnya Syukur.
Padahal sebelumnya Syukur mengaku dirinya bertemu secara langsung dengan Risma di kantor Pemkot Surabaya. Bahkan menurut Syukur, pada pertemuan yang dihadiri para pedagang itulah dirinya mendengar langsung bahwa Risma telah menolak strata title stan Pasar Turi. “Di pertemuan itu Bu Risma bilang tidak mungkin mengubah status jadi strata title,” kata Syukur sebelumnya.
Namun saat didesak oleh tim pengacara Henry, Syukur tiba-tiba meralat dan mengaku dirinya mengetahui penolakan strata title tersebut dari teman-temannya sesama pedagang. “Dari teman-teman pedagang,” kata Syukur saat didesak pertanyaan oleh pengacara Henry. [bed]

Tags: