Kemenag Bojonegoro Beri Batasan Pelunasan Haji 30 Juni

Pelunasan HajiBojonegoro, Bhirawa
Kasi penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Wakhid Priyono mengatakan, untuk pelunasan sendiri Kemenag telah memberikan batasan waktu hingga 30 Juni 2016 mendatang. “Jadi ada tahap pertama dan kedua pelunasannya untuk pertama ini mulai 19 Mei sampai 1 Juni dan kedua 10 sampai 30 Juni mendatang,” kata Wakhid, kepada Bhirawa, Senin (23/5).
Biaya pelunasan yang harus dibayar oleh calon jamah haji (calhaj) sebanyak Rp 34. 941.414, jika dalam masa pelunasan tersebut calhaj tak juga membayar sepenuhnya maka calhaj terancam mengikuti haji di tahun berikutnya atau weting lis.
Untuk kloter keberangkatan jamaah sendiri masih belum diketahui rombongan asal Bojonegoro mendapatkan kloter keberapa. “Kita masih nununggu dari Kanwil Kemenang di Provinsi. Kalau tahun lalu kita masuk gelombag pemberangkatan 59 dan 60 atau gelombag ke dua,” jelasnya.
Wakhid juga menambahkan, meminta agar calon jamaah (Calhaj) perempuan untuk menunda kehamilan, sebelum diberikan vaksin minginitis oleh petugas medis.Menurutnya penundaan kehamilan bagi calhaj wanita itu sudah menjadi aturan baku oleh petugas haji. [bas]

Tags: