Kemenag Cabut Izin Empat Biro Perjalanan Umrah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan perihal laporan dugaan penipuan biro perjalanan umrah Abu Tours di Mapolda Jatim, Selasa (27/3). [abednego/bhirawa]

(Korban Dugaan Penipuan Abu Tours Diminta Lapor ke Polda Jatim)
Surabaya, Bhirawa
Kementerian Agama mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Empat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.
“Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3).
Ketidakmampuan finansial Interculture Tourindo, kata dia, terbukti setelah mengalami penyitaan aset setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PPIU lain, yakni First Travel (FT).
Interculture, lanjut dia, merupakan biro perjalanan umrah yang memiliki afiliasi dengan PPIU bermasalah First Travel yang sudah lebih dulu dicabut izinnya. Nizar mengatakan surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi. Dia mengatakan kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.
Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata dia, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi. Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.
Polda Terima Pengaduan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengimbau para korban dugaan penipuan perjalanan umrah untuk melapor ke Polda Jatim. Saat ini Polres Malang Kota sudah menerima pelaporan 37 orang jamaah Abu Tours yang diduga menjadi korban penipuan perjalanan umrah.
“Polda Jatim ingin masyarakat yang merasa dirugikan pelaksanaan umrah dari Abu Tours untuk melaporkan dan akan kita rekapitulasi seperti yang dulu. Kita laporkan ke pusatnya, karena ini ditangani Mabes Polri bersama dengan Polda Sulawesi Selatan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (27/3).
Barung menjelaskan, pelaporan 37 orang jamaah di Polres Malang Kota terkait pemberangkatan umrah yang dijadwalkan oleh biro haji dan umrah Abu Tours. Jamaah sudah dijadwalkan berangkat dan menyetor semua uang perjalanan, tapi nyatanya tidak terlaksana. Saat ini, lanjut Barung, Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan dengan memanggil perwakilan Abu Tours yang ada di Malang.
“Keterangan dari perwakilan Abu Tours yang ada di Malang Kota, bahwa semua uang perjalanan dan setoran dari nasabah untuk perjalanan umrah sudah disetorkan ke pusat. Pusatnya bukan di Jakarta, melainkan di Makassar Sulawesi Selatan,” jelas Barung.
Bedasarkan hasil rekapitulasi itu, Barung mengaku akan disampaikan sesuai dengan jumlah jamaah, jumlah setoran, dan buktinya bekerjasama dengan Departemen Agama. “Kita mengharapkan masyarakat yang mendengarkan dan merasa dirugikan, segera melaporkan kepada Polda Jatim untuk dilakukan rekapitulasi. Karena pusatnya ada di Makassar,” imbaunya.
Barung kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap biro perjalanan haji dan umrah dengan tawaran murah, seperti yang disampaikan Kementerian Agama. “Karena banyak kejadian seperti, dan sudah ratusan ribu orang menjadi korban. Mulai dari First Travel, hingga Abu Tours. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya. [bed]

Tags: