Kemenag Gelar Sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji

Kepala Kankemenag Kab Situbondo H Atok Illah didampingi Kasi Haji H Maulana Ahmad Ridho serta tim pendamping haji dalam acara sosialisasi penyelesaian dokumen dan perlengkapan haji di Kantor SKB, Senin (4/12). [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Situbondo melalui Seksi Haji, menggelar acara sosialisasi penyelesaian dokumen dan perlengkapan haji di aula SKB Arjasa, Senin (4/12).
Ratusan peserta yang ikut sosialisasi berasal dari jamaah wilayah timur Kabupaten Situbondo, di antaranya Kecamatan Banyuputih, Jangkar, Asembagus, Arjasa, Mangaran dan Kapongan.
Kepala Kankemenag H Atok Illah, melalui Kasi Haji, Maulana Ahmad Ridho menuturkan, para peserta yang merupakan calon jamaah haji tahun 2018 diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan dokumen, foto dan kelengkapan paspor.
Tak hanya itu, imbuh mantan penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Situbondo itu-para CJH tahun 2018 juga diminta selalu mematuhi aturan yang digariskan Kemenag RI. “Kami meminta kepada seluruh CJH yang akan berangkat tahun 2018, untuk selalu taat dan tertib kepada semua tahapan proses peaksanaan haji,” pinta H Ridho-panggilan akrab H Maulana Akhmad Ridho.
H Ridho menambahkan, para CJH 2018 harus mempersiapkan sejumlah persyaratan diantaranya berupa e-KTP, SPPH, BPIH awal, KK, akta kelahiran/ijazah/surat nikah, foto 80%. Tak hanya itu, para CJH Situbondo juga diberi materi jadwal pemberangkatan di tiga titik yakni wilayah barat (116 orang), wilayah tengah (184 orang) dan wilayah timur sebanyak (168 orang). “Jadi jatah kursi haji untuk kloter Situbondo tahun 2018 sebanyak 468 jamaah,” ujar H Ridho.
H Ridho secara detail juga meminta kepada para CJH tahun 2018 untuk teliti dalam membedakan identitas antara KTP, KK dan akta kelahiran/ijasah/surat nikah. Karena dalam identitas itu, lanjutnya, harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua. H Ridho juga meminta kepada para jamaah agar tidak mencamtumkan nama singkatan dalam persyaratan dokumen tersebut. “”Kadang kala pada surat nikah itu tidak tercantum tanggal lahir secara lengkap dan hanya mencantumkan umur pemohon saja atau tahun kelahiran saja,” papar H Ridho.
Acuan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi penyelesaian dokumen dan perlengkapan haji ini, menurut H Ridho, di dasarkan pada surat Dirjen PHU tanggal 3 Oktober 2017 tentang pengumpulan lembar bukti setoran awal BPIH tahun 1439 H dan surat Kanwil PHU Provinsi Jatim tanggal 9 Oktober 2017 tentang pengumpulan lembar bukti setoran awal CJH tahun 2018. “Jadi kami mengacu pada dua hal itu,” pungkas H Ridho. [awi]

Tags: