Kemenag Jawa Timur Sosialisasikan Aplikasi Haji Pintar

Surabaya, Bhirawa
Setelah sebelumnya melangsungkan sosialisasi kebijakan haji di beberapa kabupaten/kota, diantaranya Bondowoso, Pasuruan, Malang, kali ini Selasa (19/10/2021), Kanwil Kemenag Jatim lakukan di Kota Surabaya.
Mengambil tema ‘Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Angkatan 2 Tahun 2021’, acara berlangsung di Hotel Haris Surabaya dengan moderator Ning Lia Istifhama selaku Wakil Sekretaris MUI Jatim.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Ir H Mukhammad Khanif, MBA, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag RI, H Amir Hamzah sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Pelunasan Haji pada Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr KH.l Moh Nurul Huda, MPd, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan H M Syarif, Kepala Seksi Pembatalan Haji Kemenag RI.
Dalam pemaparan materi, Khanif menyampaikan tentang grand design pendaftaran dan pembatalan haji regular.
“Ada beberapa ketentuan yang diatur untuk menekan antrian. Yaitu pendaftaran haji dikhususkan bagi WNI dan diutamakan bagi yang belum berangkat haji. Dalam hal ini, yang sudah masuk waiting list, tidak boleh mendaftar haji, kecuali bagi pembimbing KBIH,” kata Khanif.
Khanif juga menambahkan mengenai ketentuan dana talangan haji agar tidak ada dis-informasi di tengah masyarakat.
Menambahkan pemaparan tersebut, Amir Hamzah menekankan teknis pendaftaran haji secara elektronik, yaitu melalui mobile banking dan aplikasi haji pintar. Namun, sistem digital tersebut sifatnya hanya menambahkan Kemudahan dalam prosedur yang sudah berjalan sebelumnya, yaitu verifikasi tetap melalui kankemenag kabupaten/kota.
Fokus teknis pembatalan haji dijelaskan oleh M Syarif. “Kalau pendaftaran sistemnya auto debet, tapi untuk pembatalan mungkin dipandang orang auto ribet. Padahal maksud kami tidak membuat ribet, melainkan mengikuti SOP pembatalan dan pengaktifan nomer porsi batal,” katanya.
Syarif juga menjelaskan bahwa mekanisme pembatalan dapat diakses melalui aplikasi Haji Pintar. Mekanisme tersebut, menurutnya, mengedapankan proses kehati-hatian dan memastikan ketersediaan dana di bank.
Sedangkan dari Kemenag Jatim, yaitu Kabid Nurul Huda, menjelaskan, hingga saat ini ada peningkatan pendaftaran haji, sebagai wujud tingginya animo masyarakat. Namun dinamika pandemi yang belum usai, maka masa tunggu haji pun semakin panjang.
“Animo masyarakat sangat tinggi. Dan Kanwil Jatim melakukan rangkaian sosialisasi di berbagai kabupaten kota untuk menangkal hoax dan dis-informasi. Kita pun mohon doa agar semua ikhtiar pemerintah agar kelak Indonesia kelak mendapatkan izin pemberangkatan haji, dapat tercapai,” ujarnya.
Senada dengannya, Hj Fentin Istifaiyah Plt Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh sekaligus Kasi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, menjelaskan tujuan sosialisasi.
“Tujuan Sosialisasi adalah menyampaikan informasi terkait regulasi terbaru PMA No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Di mana di era digitalisasi, maka proses pendaftaran dilaksanakan tidak hanya secara manual tapi juga secara elektronik melalui aplikasi Haji Pintar,” pungkasnya. [iib]

Tags: