Kemenag Kabupaten Blitar Wajibkan Swab Calon Pengantin

Jamil Mashadi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Di masa Pandemi Covid-19 ini, semua calon pengantin di Kabupaten Blitar diwajibkan untuk menjalani Swab Antigen sebelum melakukan proses menikah oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.

Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, selama Pandemi Covid-19 berlangsung pihaknya meminta semua calon pengantin di Kabupaten Blitar wajib melaksanakan tes kesehatan dengan Swab Antigen sebelum melangsungkan prosesi pernikahan.

“Swab Antigen ini menjadi salah satu syarat menikah di era penyebaran virus corona,” kata Jamil Mashadi.

Lanjut Jamil, pelaksanaan pernikahan yang diijinkan selama pandemi ini hanya pelaksanaan Akad Nikah dengan jumlah yang sangat terbatas serta mengedepankan anjuran protokol kesehatan.

“Sedangkan untuk pesta nikah atau resepsi pernikahan untuk sementara waktu ini tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Jamil, hasil koordinasi dengan Tim Satgas Tingkat Kabupaten, Pemerintah Daerah telah memfasilitasi Swab Antigen bagi calon pengantin dan para wali. Sehingga sebelum melaksanakan Akad Nikah calon pengantin diminta datang ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan dari KUA.

“Jika sudah selesai, hasil Swab Antigen dibawa saat pelaksanaan Akad Nikah,” ujarnya.

Tambah Jamil, pihaknya juga meminta masyarakat harus memahami tentang tata cara nikah di era Pandemi Covid-19, dimana hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.

“Jangan sampai tidak berkoordinasi dengan pihak terkait, karena bisa mengakibatkan permasalahan terutama keselamatan masing-masing karena saat ini masih Pandemi Covid-19,” imbuhnya. [htn]

Tags: