Kemenag Kota Batu Kurang Penghulu

Kesadaran masyarakat yang cukup tinggi untuk menghindari pergaulan bebas, membuat pengajuan pernikahan di Kota Batu cukup tinggi

Kesadaran masyarakat yang cukup tinggi untuk menghindari pergaulan bebas, membuat pengajuan pernikahan di Kota Batu cukup tinggi

Kota Batu, Bhirawa
Di Kota Batu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) juga merangkap sebagai penghulu. Hal ini akibat Kota Batu masih kekurangan penghulu. Saat ini jumlah penghulu di Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu baru dua orang. Kondisi ini mendesak Kemenag Kota Batu untuk membuka pendaftaran calon penghulu lagi.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Kota Batu Mohammad Rosyad menjelaskan, saat ini Kepala KUA ada tiga orang, dan penghulunya ada dua orang.
“Ketika ada warga yang nikahnya bersamaan. Misalkan ada 10 pasangan nikah dalam satu KUA, maka Kepala KUA biasanya minta bantuan kepada petugas pencatat nikah yang sudah ditunjuk KUA,” ujar Rosyad, Rabu (26/8).
Menurut dia, prosesi pernikahan yang ada di masyarakat sudah ditentukan waktunya. Misalkan orang tua mempelai perempuan minta prosesi nikah pukul 09.00, maka penghulunya harus sudah datang pukul 08.30.
“Kita pernah menunggu 1,5 jam dirumah mempelai perempuan. Gara-garanya acara pengajiannya terlalu lama. Sedianya acara nikah harus dimulai pukul 09.00. Ternyata ceramahnya lebih lama. Akibatnya acara nikah diundur 1.5 jam karena pihak keluarga ingin waktu yang tepat untuk acara pernikahan,” jelas Rosyad.
Yang perlu diketahui masyarakat, bahwa acara pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA tidak dipunggut biaya alias gratis. Sebaliknya apabila pernikahannya dilaksanakan di rumah mempelai perempuan. Maka ada biaya pernikahan sebesar Rp600 ribu. Uangnya harus dibayar lewat bank yang ditunjuk pemerintah.
Namun Rosyad juga menegaskan bahwa uang yang dibayar tersebut bukan untuk pribadi. Apalagi Kemenag Kota Batu dipilih Irjend Kemenag RI, sebagai pilot project zona integritas bebas korupsi. “Salah satu indikator kesuksesannya adalah, ketertiban pegawai Kemenag Kota Batu dalam mengelola anggaran dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Dan artinya, lanjut Rosyad, penghulu maupun Kepala KUA di Kota Batu tidak pernah menerima uang dari masyarakat yang dinikahkan. Bahkan ada kepala KUA yang menolak dan makan kue pemberian masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan.
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Batu, Arif Syaifuddin menyatakan, untuk Kecamatan Batu, kalau dirata-rata jumlah pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan pernikahan di kantor KUA Kecamatan Batu sebanyak 10-15 pasang per bulannya. Ada pula di bulan tertentu tidak ada acara pernikahan.
Sementara, untuk ketersediaan buku nikah, Arief menjamin masih banyak. Bahkan stok yang ada masih cukup untuk tiga tahun kedepan. Sedangkan untuk jumlah pernikahan dini, dimana usia pernikahan kurang dari 18 tahun, jumlahnya tidak banyak.
“Paling hanya 1-2 pasang calon pengantin saja. Saat ini masyarakat semakin sadar. Pernikahan dibawah umur sangat beresiko untuk kelangsungan rumah tangga anaknya,” pungkas Arief. [nas]

Rate this article!
Tags: