Kemenag Larang Warga Daftar Haji Lewat Calo

Haji Lewat CaloBojonegoro, Bhirawa
Sekitar 177 orang calon haji Indonesia ditahan oleh pihak imigrasi Filipina karena menggunakan dokumen palsu. Mereka ditahan pada Jumat (19/8) lalu di bandar udara Manila, Filipina, karena terbukti menggunakan paspor Filipina untuk berangkat naik haji dari negara tersebut.
Diduga kuat mereka menggunakan dokumen paspor Filipina karena terbatasnya kuota haji Indonesia, sementara masih banyak kuota haji yang tersisa di Filipina. Untuk itu Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendaftaran haji lewat jalur Negara lain.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Wakhid Priyono. Menurutnya untuk mengantisipasi kejadian tersebut menimpa calon haji dari Kabupaten Bojonegoro, ia mengimbau kepada masyarakat kalau mau daftar haji langsung ke Kemenag.
“Dari WNI yang di amankan dari kasus di luar negeri belum di temukan warga Bojonegoro, mungkin di daerah lain. Soalnya belum ada laporan, dan untuk pendaftaran kami himbau jangan melalui calo atau perantara, KBIH atau kiai. Langsung saja ke Kemenag,” jelasnya, Selasa (23/8).
Sementara itu jelang keberangkatan akhir pekan ini, 663 calon jamaah haji (CJH) Bojonegoro belum menerima surat panggilan masuk asrama (SPMA) haji. Padahal surat panggilan itu wajib dikantongi sebagai bukti kesiapan berangkat ke tanah suci. “Hingga kini SPMA belum diterima dari asrama haji. Namun, dia memastikan, paling lambat dua atau sehari menjelang hari-H, SPMA tersebut sudah diterima CJH,” terangnya. [bas]

Tags: